Penyelundupan Sabu Kembali Digagalkan, 8 Pengedar Diduga Jaringan Internasional Diringkus

Rabu, 13 Januari 2021

Kapolresta Pekanbaru menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers.

GILANGNEWS.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Empat paket besar sabu ditemukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, saat akan dibawa menuju Jakarta. 

Dari pengungkapan tersebut, 8 orang yang diduga merupakan jaringan pengedar narkotika jaringan internasional akhirnya berhasil diringkus. Kabarnya, mereka dikendalikan oleh dua orang warga asing menyusupkan sabu-sabu ke Provinsi Riau, untuk kemudian diedarkan ke Jakarta.

Delapan tersangka ini ditangkap di dua kota berbeda. Tiga diantaranya di Pekanbaru serta lima orang berikutnya diciduk di Kota Dumai. Seluruhnya kini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, bahkan hasil tes urine mereka juga dinyatakan mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min wijaya didampingi Kasatnarkoba AKP Ryan Fajri, dalam jumpa pers Rabu 13 Januari 2021 sore menyatakan, kasus ini terungkap setelah pihak Avsec Bandara SSK II mencurigai satu calon penumpang, berinisial MM.

"Setelah digeledah, ditemukan dalam tas berupa narkotika diduga sabu dalam empat paket besar," kata Kombes Pol Nandang. Saat itu, jumlah sabu yang ditemukan sekitar dua kilogram.

Dari MM, jajaran Satnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengejaran terhadap rekan lainnya. "Berikutnya kita kejar pelaku lainnya yang berada di salah satu penginapan di Jalan SM Amin. Ada dua orang berinisial MW dan MG. Kita juga temukan empat paket besar sabu," papar Kapolresta.

Usai penangkapan, didapat informasi bahwa serbuk haram tersebut berasal dari Kota Dumai. Pengejaran pun berlanjut ke sana dan tim bergerak melakukan pengembangan. Tak sia-sia, aparat berhasil mengendus keberadaan tersangka lainnya di sana.

"Ditangkap tersangka lain berinisial AF, MI. Di dalam rumah MI kita juga menyita sabu. Pengakuan mereka, ditangkap juga tersangka lain berinisial HE, IW dan IF di sebuah wisma di Dumai," jelas Kombes Nandang.

Menurut Kapolresta, total sabu yang disita polisi dari pengungkapan kali ini berjumlah sekitar empat kilogram. Dan fakta mirisnya, lanjut Nandang, delapan tersangka ini diduga dikendalikan oleh warga asing berkebangsaan Malaysia. Mereka diupah untuk membawa narkoba tersebut. 
 
"Mereka dikendalikan oleh aktor intelektual ada dua orang berinisial AN dan TM. Keduanya orang Malaysia yang menyuruh IW dan IF menjemput sabu di Selangor," pungkas Nandang.

Kini para tersangka terancam mendekam lama di balik sel dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan penjara paling lama seumur hidup.