Kasat Reskrim AKP Ario Damar.
GILANGNEWS.COM - Penyidik Reskrim Polres Pelalawan membeberkan perkembangan kasus penyelidikan dugaan penggelapan dana koperasi Sungai Ara Perkasa Desa Sungai Ara Kecamatan Palalawan. Hanya saja dalam perjalanannya kasus ini masih jalan ditempat setelah penyidik menetapkan ketua koperasi sebagai tersangka sejak empat bulan lalu.
"Tetap lanjut itu. Memang untuk kasus ini sudah kita tetapkan tersangkanya, yakni ketua koperasi. Akan tetapi ada dokumen yang mesti kita lengkapi, yakni slip setoran koperasi ke pihak perusahaan sebagai mitra kerja. Kemarin terkendala dengan itu, makanya kita minta penyidik untuk melengkapinya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar, kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Secara rinci, Kasat Ario Damar mengatakan slip setoran itu meliputi bukti setoran dari PT SAU sebagai mitra kerja dari koperasi Sungai Ara Perkasa. Bukti slip setoran ini kata dia lagi dipandang perlu untuk menguatkan berkas perkara.
"Nah, sekarang tak ada masalah, kita lanjut. Lanjut dengan proses pemanggilan terhadap tersangka. Tunggu saja perkembangannya, pasti kita infokan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya penyidik Reskrim Polres menetapkan ketua koperasi Sungai Ara Perkasa Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan inisial AR sebagai tersangka. AR ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang ia pimpin.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk ketika dikonfirmasi, kala itu membenarkan bahwa pihaknya, sudah menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan pengge koperasi Sungai Ara Desa Sungai Ara.
Rangkaian penetapan tersangka ini cakap Kasat Ario Damar, setelah mengikuti proses gelar perkara di unit II membidangi Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
"Yang pasti kita sudah gelar perkara penetapan tersangka atas kasus ini. Tersangkanya adalah terlapor yakni ketua koperasi Sungai Ara," tegasnya.
Sebagai data tambahan, kasus ini bermula ketika adanya laporan dari sekelompok masyarakat Desa Sungai Ara ke Mapolres Pelalawan terkait dugaan penggelapan dana koperasi Sungai Ara Perkasa yang dikelola oleh ketua koperasi bernama AR.