8 Perusahaan Asuransi Ini Dilaporkan ke Polda Riau, Ini Kasus Yang Menjeratnya

Senin, 01 Februari 2021

Adi Murphi SH MH & Partner

PEKANBARU - Edison, warga Tanjung Leidong yang juga Direktur PT Raja Matras Sejahtera, melalui kuasa hukumnya, Adi Murphi Malau SH MH melaporkan 8 perusahaan asuransi ke Polda Riau, Sabtu (30/1 /2021) lalu. 

Dalam laporannya menjelaskan, bahwa 8 perusahaan asuransi tersebut, tidak mau membayarkan klaim atas kasus kebakaran pabrik springbed sebesar Rp 72 miliar, dari pagu dalam polis Rp 120 miliar, yang terdiri dari bangunan, mesin dan stok.

Kepada wartawan, Senin (1/2/2021) Adi Murphi Malau menceritakan, bahwa perusahaan yang dilaporkan tersebut masing-masing PT Multi Artha Guna, PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Cental Asia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Lippo General Insurance, PT KSK Insurance Indonesia dan PT Asuransi Umum Mega. 

"Asuransi ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap nasabahnya bernama Edison," kata Adi Murphi seraya menunjukkan surat laporan Polisi No. LP/42/I/2021/SPKT/RIAU 30 Januari 2021, yang ditandatangani Bripka SM Hutabarat ST. 

Disampaikannya, 8 asuransi ini diduga telah melakukan tindak pidana terhadap kliennya, dengan tidak membayarkan seluruh kewajiban mereka selaku nasabah asuransi.

Padahal sebelumnya, kliennya Edison selaku Direktur PT Raja Matras Sumatra  perusahaan bergerak dalam bidang Spring Bed yang berlokasi di Pasir Putih Desa Baru, Siak Hulu Kampar, merupakan nasabah dari asuransi PT Multi Artha Guna TBK, dan merekrut 7 asuransi lainnya, karena tidak mampu mengcover sendiri. 

Pada tanggal 16 September 2019 lalu,  pabrik Edison mengalami kebakaran dan sudah melakukan klaimnya, dengan melengkapi seluruh persyaratan hingga kepada bukti forensik dari pihak kepolisian. 

"Sebenarnya pagu dalam Polis 120 miliar, namun karena fakta yang ada maka diajukan sebesar Rp 72 miliar yang terdiri  dari bangunan, mesin dan stok. Ternyata saat ini yang baru dibayarkan oleh pihak asuransi hanya bangunan dan mesin saja  Rp 13 miliar, sementara sisanya masih ada klaim yang belum dibayarkan yakni stok Rp 47 miliar, kata mereka menunggu loss adjuster dari pihak asuransi," terangnya lagi. 

Dijelaskan Adi Murphi lagi, bangunan, mesin, dan stok barang merupakan satu kesatuan namun kenapa hanya bangunan dan mesin saja yang dibayarkan klaimnya, disinilah indikasi dari kami pihak asuransi melakukan perbuatan melawan hukumnya.

Hingga kini, kuasa hukum masih mempertanyakan hal ini. Karena mau sampai kapan dilunasi, sebab dari tahun 2019 sampai 2021 sekarang belum juga dibayarkan.  Di sisi lain, kliennya didesak juga oleh bank kluser di Bank Mandiri.

Menurutnya selaku kuasa hukum, kliennya saat ini sudah sangat dirugikan.  Jadi, ada dugaan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian dari kliennya. 

"Kami minta PT Asuransi ini dapat mempertanggujawabkan tindakan hukum yang mereka lakukan, karena ada hak klien kami yang belum dibayarkan," tegasnya. 

Kepala Humas Polda Riau Komjen Pol Sunarto membenarkan adanya laporan ini. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan, serta meminta keterangan saksi terkait. ***