Masa Jabatan segera Berakhir, Firdaus-Ayat Dituntut Tuntaskan Tunda Bayar

Ahad, 21 Februari 2021

Firdaus-Ayat.

GILANGNEWS.COM - Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat, tak lama lagi akan berakhir, yakni tahun 2022, namun kewajiban Pemko Pekanbaru terhadap mitra kerja di tahun sebelumnya masih dalam status Tunda Bayar.

Dari itu, DPRD Pekanbaru mendesak agar Pemko Pekanbaru untuk segera merampungkan segala status Tunda Bayar agar tidak meninggalkan pekerjaan rumah kepada pejabat yang baru.

"Tentu persoalan Tunda Bayar ini sesuatu yang tidak kita inginkan, dan sebaiknya tidak terjadi," cakap Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Minggu (21/2/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tak menampik bahwa saat ini banyak dari kegiatan Pemko Pekanbaru yang belum terbayarkan. Maka, sebelum anggaran perubahan 2021 mendatang, dia meminta seluruh tunda bayar dapat diselesaikan.

"Di tahun 2021 ini kita harapkan sebelum anggaran perubahan sudah dibayarkan, karena Tunda Bayar tersebut adalah tanggung jawab Pemko Pekanbaru," tegasnya.

Hamdani juga mengatakan Tunda Bayar ini tak hanya terjadi di tahun 2020 saja, melainkan beberapa tahun belakangan ada juga kegiatan yang belum dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Untuk itu persoalan Tunda Bayar Pemko harus benar-benar menjadi perhatian khusus, dan ke depan persoalan keuangan benar-benar tertata dengan baik, dan profesional," bebernya.

Terlebih di tahun 2022 nanti Firdaus dan Ayat masa baktinya akan berakhir karena sudah dua periode memimpin Kota Pekanbaru. Harus ada efisiensi dan efektifitas terhadap pengelolaan keuangan Pemko..

"Tentunya kita tahu Pak Firdaus selaku walikota dan Pak Ayat selaku wakil walikota tidak menginginkan adanya hutang di akhir jabatannya, maka semua OPD harus mengerti dengan hal ini," pungkasnya.