Polres Pelalawan Ungkap Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Siak

Jumat, 26 Februari 2021

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu yang dikendalikan oknum Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Bila sebelumnya, Napi di Lapas Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) digulung karena terlibat peredaran narkoba, kali ini terungkap Napi di Lapas Kabupaten Siak melakukan hal serupa.

Pengungkapan Narkoba yang dikendalikan dari Lapas Siak, bermula dari penangkapan tersangka TP (18) warga Bunga Raya Kabupaten Siak, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Akasia Gang Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan terhadap tersangka TP, berdasarkan informasi dari masyarakat di mana bakal ada transaksi Narkoba. Berkat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro,SH,MM, serta Kanit Idik II dan tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP.

Alhasil, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket diduga Narkotika jenis sabu yang terletak di dalam saku celana.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa ia menjelaskan sabu tersebut dia jemput bersama tersangka kedua inisial EA di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dengan seseorang yang tidak mereka kenal.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap EA di rumahnya, di TKP ke II yakni di Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Di sini ditemukan barang bukti alat hisap bong, kaca pirex, dan plastik bening klep merah dan uang hasil penjualan sabu Rp 900 ribu.

Menurut pengakuan EA bahwa uang itu uang hasil penjualan sabu, dimana setelah barang sabu tersebut dijemput dia sebelum diserahkan ke pemesan, mereka sempat mengurangi sebagian sabu untuk dijual dan sebagian dipakai.

Para tersangka ini, mengakui bahwa mereka dikendalikan atau disuruh oleh Napi Narkotika di LP Siak bernama inisial PA. Hal ini terbukti dari rekaman percakapan tersangka I dengan PA, dan bukti logister panggilan keluar yang ada di HP tersangka I tersebut.

Dari bukti ini, tim bergerak ke LP Siak namun terlebih dahulu, berkoordinasi dengan kepala Rutan Siak yang dibantu oleh anggota Satresnarkoba Polres Siak, akhirnya menangkap PA. Dari tersangka PA tim menemukan HP yang disimpannya di bawah bantal tidur dalam kamar 5 blok C Rutan Siak.

Setelah melakukan penangkapan tim melakukan interogasi terhadap tersangka III PA dan ia mengakui bahwa ialah yang menyuruh hingga mengendalikan tersangka I dan tersangka II. Hanya saja, PA mengakui kartu nomor HP yang digunakan untuk komunikasi dengan tersangka I sudah dibuang ke kloset.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto, Jumat (26/2/2021), membenarkan pengungkapan kasus Narkoba yang dikendalikan dari seorang Napi di LP Siak. Pengungkapan kasus, dilakukan di tiga TKP berbeda dan tiga orang tersangka.

"Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," tandasnya.