India Temukan Kapal Berisi Puluhan Pengungsi Rohingya Terapung, 8 Tewas

Sabtu, 27 Februari 2021

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Penjaga pantai India menemukan hampir seratus pengungsi Rohingya mengapung di Laut Andaman, delapan diantaranya sudah meninggal dunia.

Pada Jumat (26/2/2021), petugas menemukan 81 orang selamat dan delapan tewas di sebuah kapal yang dipenuhi pengungsi Rohingya.

Seorang pejabat kementerian luar negeri India mengatakan bahwa para pengungsi tersebut tidak akan diizinkan memasuki wilayah India.

Badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberikan peringatan awal pekan ini atas kapal yang hilang.

Kapal tersebut berangkat pada 11 Februari dari Cox's Bazar di Bangladesh, tempat kamp pengungsian telah didirikan untuk ratusan ribu orang Rohingya yang melarikan diri.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Anurag Srivastava menjelaskan bahwa setelah empat hari di laut, mesin kapal mati, dan para pengungsi kehabisan makan dan minum.

Di atas kapal tersebut banyak pengungsi yang sakit dan menderita dehidrasi ekstrem pada saat mereka diselamatkan.

Dua kapal penjaga pantai India dikirim untuk membantu para pengungsi, 23 di antaranya adalah anak-anak, dan pemerintah India sedang berdiskusi dengan Bangladesh untuk memastikan mereka kembali dengan selamat.

Ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh setelah tindakan keras mematikan oleh pasukan keamanan di Myanmar pada 2017.

Pihak berwenang di Bangladesh mengatakan pada hari Senin bahwa mereka tidak mengetahui ada kapal yang meninggalkan kamp.

"Bangladesh menghormati kewajiban internasionalnya di bawah Unclos (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)," kata kementerian luar negeri Bangladesh dalam sebuah pernyataan.

Bangladesh juga mengklaim jika ketika negara-negara pesisir lain di kawasan itu berulang kali menolak pengungsi Rohingya yang terapung di laut, Bangladesh datang untuk menyelamatkan.

Pernyataan itu mengatakan kapal-kapal Rohingnya telah dilacak sekitar 1.700 km dari Bangladesh dan 147 km dari India.

"Negara-negara lain, terutama yang perairan teritorialnya ditemukan kapalnya, memikul tanggung jawab utama dan mereka harus penuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional," kata kementerian itu.