Kebijakan Dishub Soal Pengelolaan Parkir Didukung Penuh Oleh Dua Anggota Dewan Ini

Senin, 01 Maret 2021

Petugas parkir

PEKANBARU- Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso membenarkan, bahwa dinasnya yang menerbitkan surat pemutusan kontrak parkir dengan PT Datama. Surat teguran pertama bernomor: 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 dan surat teguran kedua bernomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021 tersebut, sudah beredar di media sosial sejak akhir pekan kemarin. 

"Surat itu benar, namun pada hari itu juga kami mendapatkan respon dari yang bersangkutan, sehingga terhadap  persoalan ini sedang dilakukan koordinasi kembali, sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, untuk langkah-langkah selanjutnya. Hal ini juga sedang kami mintakan pendapat dan pendampingan tim jaksa pengacara negara," tegas Yuliarso, Senin (1/3/2021). 

Keputusan Dishub ini mendapat respon positif dari kalangan DPRD Pekanbaru. Bahkan Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti memberikan support atas keputusan Dishub, yang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, melalui wakilnya di DPRD Pekanbaru.

"Secara pribadi saya mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru. Artinya, Dishub sudah mendengar aspirasi dari masyarakat soal perparkiran ini, untuk itu kita memberikan dukungan penuh," jelas Ida saat ditemui di Gedung DPRD Pekanbaru. 

Disampaikan Srikandi Golkar ini, dalam Permendagri No 79 tahun 2018, sudah diatur, apabila pengelolaan parkir tidak dilakukan oleh pihak ketiga, dapat dilakukan dengan swakelola. Artinya, pengelolaan parkir sekarang dapat dikelola kembali oleh Dishub Pekanbaru.

Masih kata Ida, saat Dishub melakukan swakelola, maka harus dibuat Perwako terlebih dahulu. Sesuai dengan amanah dari Perda No 14 tahun 2016 terkait retribusi perparkiran, dalam retribusi perparkiran telah mengatur tarif parkir zona 1,2,3 dan 4. Tinggal diturunkan ke Perwako, serta dilakukan kajian terhadap zona masing-masing.

Sebagai contoh, parkir di zona 1 tarif Rp 20 ribu. Tentu ini berada di dalam komplek bisnis, perundangan dan sejenisnya. Sebab, mobil yang parkir adalah mobil roda 24. 

"Kalau ini juga mau di pihakketigakan, untuk potensi PAD silakan, dan lebih terkoordinir tidak melibatkan masyarakat lain, karena berada di luar ruang milik jalan," paparnya. 

Khusus lokasi yang berada di dalam ruang milik jalan, sebut Ida lagi, tetap dilakukan swakelola seperti biasa. Namun dilakukan pengkajian ulang potensi PAD nya. Contohnya di titik parkir ini berapa potensi PAD nya. 

"Misalkan Rp 50 ribu, sekarang baru disetor Rp 10 ribu. Maka tinggal panggil koordinator parkir dan berikan pemahaman kalau sanggup lanjut, kalau tidak sanggup ganti. Hal ini otomatis tidak menggangu PAD kita. Dan tidak ada orang yang diberhentikan sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial," tambahnya. 

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dinas juga harus menentukan terlebih dahulu titik parkir, yang boleh dipungut retribusi nya.

"Kalau sekarang ini tidak, di mana ada keramaian, muncul SPT Parkir, dan dipungut retribusi nya," terangnya. 

Ida Yulita menegaskan, dirinya siap bersama Dishub Pekanbaru meningkatkan PAD. Sebab ini, bisa menghidupkan perekonomian masyarakat. 

"Tapi itu tadi, harus ditata, diberikan pelatihan jadikan juru parkir yang profesional, jumlah petugas parkir 1427 orang," katanya. 

Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi mengenai PAD ini, juga mendukung kebijakan Dishub Pekanbaru. 

Bendahara Komisi II DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni mendukung penuh keputusan Dishub ini. Apalagi melakukan inovasi perparkiran, dalam rangka peningkatan PAD dengan merangkul pihak ketiga.

"Jadi setelah kita lihat dan pelajari, komisi II yang membidangi soal PAD mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru dalam pengelolaan parkir. Di mana sebelumnya, tahun 2018 PAD parkir tertinggi hanya Rp 9 mlilar lebih. Kini dengan berinovasi, menggandeng pihak ketiga, PAD meningkat Rp 11 miliar lebih. Tentu ini merupakan terobosan yang luar bisa," jelas Eri.

Meski saat ini kontrak pihak ketiga dan Dishub telah dicabut meski masih berproses, diharapkan PAD yang didapatkan kedepannya tidak turun lagi. 

" Kalau turun, tentu kita minta Dishub lakukan dengan pihak ketiga saja. Karena yang paling penting bagi kita adalah PAD bagi kota Pekanbaru," jelasnya.