Sabu 7,97 Gram dan Uang Rp200 Juta Lebih Diamankan Polres Inhu di Pekan Heran

Jumat, 05 Maret 2021

Kadus ditangkap beserta barang bukti.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap bandar besar narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan tepatnya di lokasi kuburan Cina Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, Kamis (25/2/2021) lalu, pukul 19.30 WIB.

"Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni RA alias Kadus (51), dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 7,97 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 232.240.000," terang Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (5/3/2021).

Dijelaskan Misran, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos, langsung turun ke Pekan Heran untuk penyelidikan.

Pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba, benar saja, pukul 19.30 WIB tim melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk di sekitar Kuburan Cina. Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Tim mengamankan laki-laki itu. Saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ke tanah. Setelah dicari, akhirnya ditemukan 1 kantong plastik warna hitam. Ketika kantong dibuka, ada 1 kotak kanebo, dalam kotak kanebo ada lagi 1 kotak vitamin merek Inboost, tim sempat terkejut ketika melihat isi kotak vitamin itu, sebab ada 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 gram.

Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka. Saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp 232.240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka, selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya.

"Kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," tutup Misran.