Wow... Ribuan Botol Miras Kadaluarsa Ditemukan Komisi II di Gudang Siak II

Senin, 08 Maret 2021

Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Tim Yustisi menemukan miras kedaluarsa berbagai merek di gudang milik PT Henson Alfa Gros di Jalan Siak II Pekanbaru, Senin (8/3/2021).

PEKANBARU-   Komisi II DPRD Pekanbaru terus menindaklanjuti, hasil temuan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tinggi, di Toko Budi Jalan Juanda Pekanbaru. 

Puncaknya, pada Senin (8/3/2021) siang, Komisi II kembali menggelar hearing, dengan memanggil pimpinan distributor miras yakni PT Hansen Alfa Gros, Rudi Hartono, bersama stafnya. 

Hadir juga dalam hearing perwakilan Satpol PP Pekanbaru Fachruddin, Kabid Perizinan DMPTSP Yuniarti, serta perwakilan Disperindag Pekanbaru. Pada hearing tersebut juga dibawa beberapa botol miras, yang disita dari Toko Budi Jalan Juanda sebagai barang bukti. 

Terungkap dalam hearing tersebut, bahwa PT Hansen Alfa Gros tidak mengantongi sejumlah izin. Termasuk izin gudang tempat penyimpanan miras. Sebab, gudang tempat penyimpanan miras izin awalnya merupakan ruko. Sehingga peruntukkan gudangnya, harus ada izin baru. 

"Dari awal sudah kita yakini, gudang ini juga bermasalah. Apalagi mirasnya. Kita minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjutinya. Kita minta tinjau ulang perizinan gudang ini," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah usai hearing. 

Fathullah yang juga politisi Partai Gerindra ini menegaskan, dengan kesalahan PT Hansen ini, jangan sampai ada beking yang sok jadi pahlawan. 

"Kita akan selidiki siapa beking distributor ini. Karena sejak 2016 lalu ternyata sudah beroperasi. Tapi tidak mendatangkan PAD bagi Kota Pekanbaru," sebutnya. 

Pimpinan PT Hansen Alfa Gros, Rudi Hartono saat dikonfirmasi usai hearing terkait hal ini, membantah usahanya tidak ada izin. Katanya, izin sudah mereka lengkapi, termasuk membayar pajak. 

Namun kemana pajak yang dibayar, Rudi Hartono tidak tahu. "Izin dari Bea Cukai kita ada. Kalau bayar pajak ke kota ini, nanti lah kita urus," akunya seraya mengaku, bahwa miras sitaan dari Toko Budi di Jalan Juanda, bukan dari gudangnya semuanya. 

Miras Kedaluarsa

Usai hearing, Komisi II bersama Tim Yustisi langsung melakukan peninjauan lapangan, ke gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol tinggi di Jalan Siak II Pekanbaru. 

Di gudang ini, dewan menemukan ribuan botol miras yang masih tersimpan sudah kedaluarsa. Miras tersebut dari berbagai merek. 

"Harusnya semua yang kedaluarsa ini dimusnahkan. Mengapa kalian simpan barang yang sudah tak layak pakai," sebut Anggota Komisi II Munawar Syahputra di sela-sela kunjungan lapangan. 

Politisi Nasdem ini juga meminta, agar miras tersebut jangan sampai beredar di tengah masyarakat. Apalagi umat muslim dalam beberapa pekan lagi, akan memasuki Bulan Suci Ramadhan. 

Dari catatan izin di Disperindag, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini di daftarkan dengan luas 1.196 meter persegi. 

Selain temuan miras kedaluarsa, di tempat terpisah gudang ini juga menyimpan ribuan miras dengan kadar 40 persen lebih dari berbagai merek seperti Manta, Wisky, Empire gin, iceland serta merek lainnya. Di lokasi yang sama juga digunakan sebagai tempat penangkaran sarang walet.***