Karyawan Pasar Buah Pekanbaru Ternyata Tak Ada Warga Tempatan

Selasa, 09 Maret 2021

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru melakukan sidak ke Pasar Buah Pekanbaru

PEKANBARU- Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar Sidak bersama Disnaker Pekanbaru, ke Pasar Buah Pekanbaru Jalan Sudirman, Selasa (9/3/2021). Sidak ini digelar untuk melihat perekrutan tenaga kerja lokal, yang dilakukan manajemen Pasar Buah, sesuai amanat Perda Perda No 13 Tahun 2018 Kota Pekanbaru. 

Sebab, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Komisi III, Manajemen Pasar Buah tidak ada merekrut tenaga kerja tempatan. 

Dari hasil Sidak yang dilakukan tersebut, legislator menemukan fakta yang sebenarnya. Ternyata, tak satu pun tenaga kerja tempatan direkrut oleh manajemen Pasar Buah selama ini. 

"Sidak ini dari laporan RT dan RW sekitar Pasar Buah. Lalu kami tindaklanjuti. Memang benar adanya, warga di sekitar ini tak satu pun bekerja di Pasar Buah ini. Tentu ini sangat kami sayangkan," kata Anggota Komisi III yang ikut Sidak, Suherman kepada wartawan. 

Pihak Pasar Buah selama ini dinilai tidak menjalankan regulasi yang ada. Sebab, saat Komisi III meminta data tenaga kerja, tidak bisa ditunjukkan secara keseluruhan. Data yang diminta dewan, mengenai data dan identitas semua karyawan Pasar Buah. 

"Laporan mereka, jumlah karyawan Pasar Buah sekitar 239 orang. Tapi saat kita minta tunjukkan data mereka, HRD-nya bernama Eka, pura-pura tak tahu tentang Perda Tenaga Kerja Lokal. Makanya kita minta ini ditindaklanjuti oleh Disnaker (Pekanbaru)," tambah Politisi Partai Hanura ini. 

Komisi III merasa heran, bahwa manajemen Pasar Buah mengakui pihaknya sudah melaporkan tenaga kerja mereka ini ke Disnaker Provinsi Riau. Padahal mereka beroperasi di Kota Pekanbaru. 

"Kami ingatkan ke Pasar Buah, Kota Pekanbaru ini ada aturan yang harus dipatuhi. Jadi, jangan main asal loncat ke provinsi saja. Mereka harus lapor ke Disnaker Pekanbaru juga," katanya kesal. 

Atas temuan Komisi III DPRD di Pasar Buah ini, Suherman meminta, agar OPD terkait harus menindaklanjutinya. Terutama penerapan Perda Perda No 13 Tahun 2018 tentang Naker Lokal, yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan, yakni 50 persen tenaga kerja tempatan harus direkrut. 

Dalam Sidak tersebut, dipimpin Ketua Komisi III Yasser Hamidy, serta anggota Komisi III lainnya, Tarmizi Muhammad, H Ervan dan lainnya. ***