Walikota Sebut Ada Kucing-kucingan, Satpol PP Belum Tutup Panti Pijat Jondul

Senin, 22 Maret 2021

Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT memerintahkan Satpol PP menutup usaha panti pijat ilegal di kawasan Jondul. Pasalnya, selain ilegal ada dugaan praktik prostitusi di lokasi itu.

"Mereka kucing-kucingan dengan petugas. Saat petugas datang mereka tutup, petugas pergi dia buka," kata Walikota, Senin (22/3/2021).

Ia menegaskan, Satpol PP agar menutup usah mereka. Sanksi tegas harus dilakukan berupa penutupan usaha. Ia juga menghimbau kontrol sosial dari masyarakat setempat.

Kata dia, perlu adanya kontrol sosial dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang memberikan pengawasan dan sanksi sosial. "Dalam upaya penertiban oleh petugas itu sudah dilakukan. Kita harapkan juga kontrol sosial. Karena itu itu terus, semacam penyakit kambuh-kambuhan," jelasnya.

"Satpol PP harus segera merespon aduan masyarakat terkait aktivitas di tempat itu, dalam menertibkan adanya indikasi praktik prostitusi," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, sudah melayangkan surat peringatan (SP). "Dasar surat ini, yang pertama tentang Perda izin usaha. Di sana usahanya jelas tidak ada izin," kata Iwan.

Menurutnya, dalam kurun waktu tujuh hari para pemilik tempat usaha itu harus tutup. Satpol PP akan melakukan pengecekan lapangan dalam satu pekan ke depan.

"SP satu sudah kita kasih Jumat kemarin. Kalau tidak juga tutup, kita kasih peringatan ketiga sampai nanti kita yang tutup (segel) kalau tidak diindahkan juga," kata dia.

Menurutnya, sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktivitas prostitusi di kawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru. Iwan mengaku, sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat.

"Ada upaya sosialisasi dari camat pada mereka-mereka, kabarnya sudah ada beberapa yang dipanggil tapi belum ada yang datang," jelasnya.