Penting! Kejati Minta Laporan Dugaan Korupsi DLHK Riau Sebesar Rp8,3 Miliar Diselesaikan Inspektorat

Sabtu, 27 Maret 2021

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Dugaan tipikor itu ditujukan ke Sekretaris DLHK Riau sebesar Rp8,3 miliar itu terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam penanganan Covid-19.

Dari informasi yang diterima, karena persoalan tersebut masih dalam ranah atau kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka Kejati Riau menyerahkan permasalah itu ke Inspektorat Riau untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengakui, pihaknya tahun lalu memang menerima laporan tersebut, dan sudah ditindaklanjuti.

"Sudah kita tindaklanjuti. Itu kan laporan tahun 2020 yang disampaikan Kejati Riau," kata mantan Kepala BPKP Provinsi Gorontalo ini kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (27/3/2021).

Namun, lanjut Sigit, setelah Inspektorat Riau menurunkan tim APIP untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tidak ada ditemukan unsur tindak pidana pemungutan liar.

"Jadi tidak ada unsur Tipikor pengutan liar. Mereka hanya mengumpulkan anggaran untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan segala macam," tutupnya singkat.