Plt Sekwan: Ini Hanya Miskomunimasi, Sekko Sudah Kirim Surat Kepada DPRD

Jumat, 02 April 2021

Sekwan DPRD Pekanbaru Badria Rika Sari

GILANGNEWS.COM - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, yang membahas refocusing anggaran 2021, Kamis kemarin, batal digelar. Persoalannya, di saat bersamaan, Sekko Pekanbaru Muhammad Jamil, masih menggelar rapat refocusing anggaran bersama OPD di Pemko. 

Seperti diketahui, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, Sekko Jamil harus merampungkan pembahasan tentang refocusing tersebut dengan pihak terkait, baru bisa dilaporkan ke DPRD Pekanbaru. 

Bahkan ketidakhadiran Sekko juga, sudah diberitahu melalui surat yang dikirimnya, ke Sekretariat DPRD Pekanbaru. 

Hal ini dibenarkan Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Badria Rikasari MSi, Jumat (2/4/2021). Katanya, Sekko selaku Ketua TAPD, sangat menghargai dan menghormati seluruh anggota DPRD Pekanbaru. Apalagi untuk membahas anggaran, yang notabenenya untuk kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru. 

Ketidakhadiran Sekko, bukan karena tidak menghormati undangan DPRD, namun lebih kepada penyelesaian pembahasan refocusing anggaran, yang di saat bersamaan belum selesai digelar. 

"Ini hanya miskomunikasi, tidak perlu dibesar-besarkan. Karena secara administrasi, Pemko sudah mengirimkan surat ke DPRD. Surat itu juga sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Pekanbaru. Kami yakin, semua anggota dewan memahami ini," terang Badria Rikasari kepada wartawan. 

Dijelaskannya lagi, isi surat Sekko yang sudah diterima DPRD Pekanbaru, menyampaikan permintaan maaf, karena di waktu bersamaan TAPD juga membahas refocusing, apalagi ini sesuai arahan dari Kementerian Keuangan RI harus dilaporkan segera. Selain itu juga, berbenturan dengan rapat Forkompinda. 

HALAMAN SELANJUTNYA

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa setelah Pemko menyelesaikan refucusing dengan OPD terkait, baru nantinya memberikan laporan ke DPRD Pekanbaru . 

"Artinya, bukan Tim TAPD tidak mau rapat dengan DPRD, melainkan karena belum selesainya pembahasan dengan OPD. Jadi, semuanya masih on the track," sebut Badria Rikasari lagi. 

Terpisah, Sekko Pekanbaru Muhammad Jamil saat dikonfirmasi menyampaikan permintaan maaf kepada Banggar DPRD, jika memang rapat batal karena ketidakhadirannya. Namun harusnya, dengan surat yang sudah dilayangkan ke DPRD, sudah jelas bahwa di waktu bersamaan juga digelar rapat refocusing anggaran. 

"Kami tidak mangkir. Pemko saat ini sedang melakukan realokasi atau refocusing APBD Tahun 2021. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19," terang Jamil.

Untuk diketahui, ketentuan pelaksanaan refocusing Tahun Anggaran 2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkeu No: SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19.

HALAMAN SELANJUTNYA

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan. Dijelaskan, bahwa surat diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2021.

Anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19

Selajutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan yang pertama, paling sedikit 30 persen dari yang diterima pemerintah daerah. Refocusing dana desa Tahun Anggaran 202, paling sedikit 8 persen dari yang diterima oleh masing-masing desa. Terakhir, refocusing dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Untuk ini, ketentuannya pada kegiatan DAK fisik Tahun Anggaran 2021, yang belum dikontrakkan. Agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan atau penggunaan bahan baku lokal.

Untuk di Pekanbaru, masih kata Jamil,  saat ini refocusing anggaran yang tidak akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 200 miliar lebih. Di antaranya 8 persen untuk penanganan Covid-19, dan pengurangan anggaran dari pusat sebesar Rp134 miliar, yang tidak akan dibayarkan pusat lagi, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) yang baru.

"Jadi, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan refocusing dengan OPD terkait. Setelah pembahasan selesai nanti, kami akan sampaikan ke DPRD. Kalau belum selesai pembahasan, apa yang mau kami sampaikan," sebut Jamil lagi.