Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM PUPR Pelalawan Serahkan Surat ke JPU

Selasa, 06 April 2021

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - M Yasirwan terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2015-2016, sempat menyerahkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, dua pekan silam.

Isi surat ini ia meminta jaksa untuk mengusut orang paling bertanggung jawab atas kasus yang melilit dirinya ke meja persidangan.

Meskipun demikian satu pekan setelah peristiwa ini, tepatnya, Kamis (1/4/2021) pekan lalu, majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis terdakwa bersalah terbukti korupsi.

Mengenai surat ini, dibenarkan oleh penasihat hukum terdakwa Ilhamdi SH MH dari kantor hukum Ilhamdi & Partner, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut, penuturan Ilhamdi surat kliennya ini berisikan meminta jaksa juga mengusut ada pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kasus pengadaan BBM di PUPR Pelalawan.

"Iya, surat wasiat klien kita diserahkan saat sidang dengan agenda pledoi dua pekan yang silam," kata Ilhamdi.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021) untuk sidang agenda putusan, majelis hakim PN Tipikor memvonis terdakwa Y hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Sidang putusan tersebut kata Sumriadi digelar Kamis pekan lalu. Terdakwa Y kata Sumriadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

"Terdakwa Y juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 1 Miliar lebih. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan," jelasnya.

Atas putusan dari majelis hakim ini, cakap Sumriadi, baik JPU maupun penasihat terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.