Komisi II DPRD Hearing Dengan Bea Cukai, Pertanyakan Peredaran Minol di Pekanbaru

Senin, 01 Maret 2021

Suasana hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dengan Bea Cukai bahas masalah minol, Senin (1/3/2021).

GILANGNEWS.COM - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Bea Cukai Kota Pekanbaru terkait masalah perizinan minuman beralkohol (minol), Senin (1/3/2021).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga beserta anggota lainnya Eri Sumarni, Roem Diani Dewi, Munawar Syahputra, Sri Rubianti, dan Muhammad Sabarudi.

Hadir juga Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono beserta jajarannya.

Usai hearing, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra mengatakan bahwa tujuan pemanggilan Bea Cukai untuk mengetahui tentang minuman beralkohol.

"Ada beberapa minuman alkohol yang tanpa cukainya, jadi kita mempertanyakan itu. Izin-izinnya yang ada di Kota Pekanbaru itu ada berapa," katanya. 

Politisi NasDem ini menyebut, luas wilayah Kota Pekanbaru dan juga keberadaan sungai yang cukup panjang, melintansi beberapa daerah menjadi kendala bagi Bea Cukai, sehingga membuat barang-barang ilegal tidak dapat terjangkau.

"Keterbatasan SDM menjadi salah satu jangkauan Bea Cukai tidak ter-cover. Dengan adanya kendala ini, Bea Cukai meminta laporan dari masyarakat jika ada temuan barang ilegal," terangnya lagi. 

Lebih lanjut disampaikan, bahwa keterbatasan SDM dikarenakan wilayah yang dijangkau Bea Cukai cukup luas. Di antaranya Kabupaten Siak, Kabupaten Rohul, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

"Mungkin nanti mereka (Bea Cukai) akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, agar Kota Pekanbaru ini aman dari barang-barang ilegal," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono mengatakan, minuman beralkohol tentu harus melalui proses perizinan dari Bea Cukai terlebih dahulu.

"Di Pekanbaru, kantor pelayanan Bea Cukai memberikan perizinan minuman beralkohol. Baik berupa perizinan sebagai penyalur, maupun perizinan sebagai tempat penjualan eceran. Misalkan di hotel-hotel itu sudah memiliki perizinan dari kantor pelayanan Bea Cukai Pekanbaru," terangnya.

Prijo mengaku, bahwa DPRD Pekanbaru sudah memberikan masukan bagi Bea Cukai. Di antaranya, terkait wilayah Pekanbaru yang cukup luas, yang menjadi kendala bagi Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal.

"Kawasan Bea Cukai ini mencapai Empat Kabupaten, dan ini perlu sinergi dan kolaborasi dengan aparat terkait yakni Disperindag dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama," terangnya.

Prijo menyebut, Kantor Pelayanan Bea Cukai telah melakukan pendataan sekitar 44 hotel dan kafe terkait perizinan untuk penjualan eceran minuman beralkohol.

"Intinya mereka yang telah diberi izin itu telah membayar cukai dan retribusi daerah. Yang perlu diawasi itu adalah orang yang menjual, api tidak membayar retribusi daerah. Itu fokus kita," katanya. *

Keterangan Foto :


Jajaran Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru, saat menghadiri hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (1/3/2021).

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Sabarudi ST (kanan), saat bertanya kepada pihak Bea Cukai Pekanbaru dalam hearing membahas peredaran Minol di Pekanbaru, 
Senin (1/3/2021).


Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra (tiga dari kanan), saat bertanya tentang Minol kepada Bea Cukai, dalam hearing, Senin (1/3/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono saat menjawab pertanyaan dalam hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (1/3/2021).

Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga (empat dari kanan), saat memimpin hearing dengan Bea Cukai Pekanbaru, Senin (1/3/2021). *