Tiga Terdakwa Dituntut 2 dan 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 28 April 2021

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi (Kuansing) 2019 dituntut berbeda, Rabu (28/4/2021). Korupsi ini merugikan negara Rp1,3 miliar.

Ketiga terdakwa adalah Sartian, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, serta Aries Susanto sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Simanjuntak, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan. Sidang digelar secara virtual, di mana terdakwa di Lapas Teluk Kuantan dan JPU di Kejari Kuansing.

JPU menyatakan terdakwa Sartian dan Endi Erlian bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Sartian dan Endi Erlian dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Selain penjara, JPU juga menuntut Endi Erlian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta. Jika tidak mampu maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Berbeda dengan Sartian dan Endi Erlian, JPU menuntut Aries Susanto lebih tinggi, yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Aries juga dituntut membayar denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.

"Terdakwa Aries Susanto bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor," kata JPU.

Aries juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.355.570.000. "Satu bulan setelah ingkrah, harta terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas JPU.

Atas tuntut itu, terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.

Atas anggaran itu, Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan survei harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT Grand Sains (GS) dan bertemu dengan Direkturnya, Soedarto Eka Saputrawan.

Sartian lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang. Selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT GS.

Sedikitnya ada 34 daftar barang lengkap dengan harganya yang diberikan oleh PT GS kepada Sartian. Secara garis besar alat itu adalah, Modul Pembelajaran Magnet, Sensor Unit Utama, Universal Input, Sensor Accessories CD Software, Charger,Casing/Tas Manual Dan LKS, Modul Sel Surya.

Kemudian, laptop untuk sensor, Colour Led TV 32, Mikroskop Camera Digital + Preparat 20 Jenis, Modul Mikroskop Pemula, Kit IPA Sains, Kit IPBA, poster Pemebelajaran IPA, Catu Daya Terproteksi 5A, Stand Gantungan Carta. Harga total alat 1 paket itu Rp204.546.000 dan ditambah PPN 10 persen Rp20.454.600. Total harga Rp225.000.600.

Selanjutnya, Sartian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh dari PT GS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp4.500.000.000. Padahal berdasarkan keterangan Adil Simanjuntak selaku Direktur Utama PT GS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket itu, pihaknya memberikan diskon sekitar 40 persen sedangkan untuk PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.

Setelah proses lelang, akhirnya kegiatan ini dimenangkan oleh CV AJM dengan Direktur Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Namun kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi.

Dengan memakai bendera CV AJM, Aries memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak kepada Endi Erlian. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian uang sebesar Rp1.355.570.000.