GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipraperadilankan terkait pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif massal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) 2017. Gugatan dilayangkan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau.
Selain Polda Riau, Formasi juga menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polda Riau sebagai termohon I dan KPK sebagai termohon II.
"Kami menggugat karena kasus mangkrak," ujar Sekretaris Formasi, Heri Kurnia.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menangani kasus SPPD fiktif di DPRD Rohil sejak 2018 lalu. Namun hingga kini, pengurusan perkara tidak jelas.
Sidang praperadilan ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan.
"Dari 2018 sampai sekarang, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian tentang perkara ini, apakah sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Upaya (praperadilan) kami lakukan untuk mencari kejelasan tentang status hukum SPPD fiktif di DPRD Rohil," jelas Heri.
Kenapa KPK ikut digugat? Menurut Heri, KPK tidak menjalankan tugasnya melakukan supervisi dan fungsi pengawas. "Karena itu, Polda dan KPK kami gugat praperadilan," tegas Heri.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andi Sudarmadi, tidak ambil pusing dengan gugatan tersebut. Dia menyatakan prroses penyelidikan kasus masih berjalan.
"Tidak ada masalah, yang jelas proses Lidik terus berjalan. Progresnya bagus dan minggu depan Insya Allah (kasusnya) naik Sidik (penyidikan, red)," ungkap Andri, Sabtu (1/5/2021).
Andri menjelaskan, pihaknya pada 2020, sengaja membuka kembali penyelidikan kasus itu sejak terhenti cukup lama. Harusnya, menurut Andri, kepolisian didukung untuk segera menyelesaikannya.
"Seharusnya kita dapat support atau dukungan. Silahkan masyarakat yang menilai. Kita tidak terpengaruh dengan adanya praperadilan, kita maju terus untuk ungkap kasus ini," tutur Andri.
Penanganan perkara itu menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau pada 2018. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa Surat Pertanggungjawaban sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 - 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan saksi ahli.
Selain meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).