Ilustrasi.
GILANGNEWS.COM - Stimulus bagi wajib pajak (WP) dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) diperpanjang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga akhir Juni 2021. Stimulus juga diberikan kepada para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus berupa penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak. WP hanya menyetorkan pokok pajak saja.
Kata dia, WP PBB dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas atau gratis. "Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit. Ini kita perpanjang sampai akhir Juni," kata Zulhelmi, Rabu (5/5/2021).
Sedangkan WP PBB sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu mendapat keringanan diskon pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.
Kemudian, WP sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.
"Dan juga sudah terbit Perwako (Peraturan Walikota) baru, terkait dengan pemberian stimulus khusus PBB kepada para pensiunan (ASN)," jelasnya.
Kebijakan Walikota memberikan stimulus diskon sebesar 75 persen untuk tahun berjalan ini. Mereka dapat diskon hingga objek pajak tersebut dialihkan. Seperti menjual bangunan tersebut ke orang lain.
"Jadi WP cukup bermohon satu kali saja, dan berlaku seterusnya. Sampai itu dialihkan, misalnya dia jual ke orang yang tidak pensiun. Itu full lagi pajaknya," jelasnya.