DPD REI Riau Minta Pemerintah Tunda Penerapan Aplikasi SiPetruk Rumah Subsidi

Kamis, 03 Juni 2021

Pengurus DPD REI Provinsi Riau saat menggelar rapat, membahas program SiPetruk Rumah Subsidi, di Kantor DPD REI Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).

GILANGNEWS.COM - Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) untuk rumah bersubsidi, akan diberlakukan pada 1 Juli 2021 mendatang, oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR. 

Seperti diketahui, SiPetruk merupakan aplikasi untuk memantau proses pembangunan rumah bersubsidi yang konsumennya dibiayai dengan KPR subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan PPDPP. Dengan aplikasi ini, rumah yang dibangun dipastikan telah sesuai persyaratan aturan yang ditetapkan sebelum ditampilkan dalam listing produk hunian aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). 

Ini mengacu pada Kepmen Kimpraswil No 403/KPTS/M/2002 tentang persyaratan teknis rumah sederhana sehat, serta Permen PUPR No 5/PRT/M/2016, tentang izin mendirikan bangunan gedung dengan SNI No 0317332004.

Namun, sebelum aplikasi SiPetruk ini diterapkan, beberapa asosiasi pengembang memberikan masukan. Seperti yang dilakukan DPD REI Provinsi Riau. 

Dari hasil rapat pengurus harian dan beberapa pengembang DPD REI Riau, Kamis (3/6/2021) di Kantor DPD REI Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru, menyimpulkan empat poin, sebagai sikap dan masukan ke DPP REI, yang nantinya diteruskan ke PPDPP Kementerian PUPR. 

"Ya, setelah kita rapat tadi, memang ada item item yang memberatkan,developer. Makanya kita DPD REI Riau menyatakan sikap," kata Ketua DPD REI Riau Elvi Syofriadi SPi kepada wartawan. 

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DPD REI Riau Ari Prama Citra, Bendahara H Yendrizal SE MM, Ketua Bidang Organisasi Rasyid Ridani SHi dan pengurus lainnya. 

Ada pun empat sikap tersebut yakni DPD REI Riau meminta penundaan penerapan pelaksanaan aplikasi SiPetruk selama satu tahun ke depan. Selanjutnya, penyesuaian nilai jual di Provinsi Riau jika merujuk kepada PPDPP dan Keputusan Menteri. 

Kemudian, DPD REI Riau mencoba mengumpulkan asosiasi property lain untuk menyamakan persepsi dan pertimbangan mengenai usulan. Terakhir, REI Riau meminta menyesuaikan dengan kearifan lokal. 

"Rencananya, usulan ini kita layangkan ke DPP REI pada 6 Juni nanti. Karena memang beberapa item di aplikasi SiPetruk ini yang memberatkan pengembang," paparnya. 

"Sebagai contoh pondasi harus menggunakan batu kali, sedangkan di Riau sesuai kearifan lokalnya selama ini menggunakan batu bata. Kemudian harus menggunakan besi 10, Ini kan sudah over, cicinnya 8, dan lainnya. Ini tidak sesuai dengan kearifan lokal Riau," terangnya lagi. 

Lebih dari itu, dengan aplikasi SiPetruk ini, nilai harga jual di Provinsi Riau tidak cocok lagi. Harga jual rumah subsidi di Riau Rp 150.500.000.
"Kalau pun nanti tetap direalisasikan, kita minta dinaikkan harganya," sebutnya. 

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPD REI Riau Ari Prama Citra. Katanya, ada aspek teknis yang harus diperhatikan pemerintah. Bahkan, tidak semua kontur lahan di Indonesia sama.

"Di Riau, mengikuti kearifan lokal. Jika harus dan wajib seperti batu kali, kita harus mendatangkan dari daerah lain. Tentu menambah biaya. Makanya, jika pun nanti tetap diterapkan aplikasi ini, kita minta harga juga dinaikkan," kata Ari Prama menambahkan. 

Sementara itu, untuk rumah subsidi yang kini sudah terlanjur dibangun (rumah sisa), DPD REI Riau mengharapkan DPP REI dan PPDPP Kementerian PUPR, tidak memasukkannya dalam aplikasi SiPetruk. "Jadi ini, kita minta harus dipertimbangkan juga," tambah H Yendrizal, Bendahara DPD REI Riau. ***