Daftar Barang dan Jasa yang Bakal Tetap Bebas PPN

Jumat, 11 Juni 2021

Pemerintah akan tetap membebaskan sejumlah barang dan jasa dari PPN dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ilustrasi. (Istockphoto/ Brightstars).

GILANGNEWS.COM - Pemerintah bakal merombak daftar jenis barang jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam aturan terbaru.

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beberapa barang dan jenis jasa dihapus dalam daftar objek yang tak dikenai PPN. Namun, ada beberapa barang dan jenis jasa yang tetap bebas PPN.

 
 

Lantas, apa saja rincian barang yang tak dikenai PPN?

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Hal ini meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Berikutnya, rincian jenis jasa yang bebas dari PPN:

1. Jasa keagamaan. Hal ini meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah.

2. Jasa kesenian dan hiburan. Hal ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Jasa perhotelan. Hal ini meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Hal ini meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

5. Jasa penyediaan tempat parkir. Hal ini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

6. Jasa boga dan katering. Hal ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.