Kematiannya Dinilai Janggal, Ini Surat Wabup Sangihe Tolak Izin Tambang PT TMS

Sabtu, 12 Juni 2021

Wabup Sangihe Helmud Hontong (Dok. Pemkab Sangihe)

GILANGNEWS.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), Helmud Hontong sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat itu disebut dikirim atas inisiatif pribadi Helmud.

Kopi surat tersebut beredar di media sosial (medsos) setelah Helmud meninggal dunia. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe telah mengetahui surat tersebut.

Pemkab Sangihe menyatakan tidak membuat dan mengirim surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Arifin Tasrif tersebut.

"Pemerintah tidak ada (mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe). Dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf ketika dimintai konfirmasi kepada salah satu media nasional, Jumat (11/6/2021).

Surat tersebut dituliskan dengan tujuan permohonan pertimbangan pembatalan izin operasi pertambangan PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Surat itu diketahui yang dikirim Helmud kepada Kementerian ESDM itu bertanggal 28 April lalu.

Berikut isi surat tersebut:

1. Sehubungan dengan diterbitkannya surat izin operasi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) yang diberikan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor : 163 K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan luas wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha, bersama ini kami mohon dipertimbangkan untuk dibatalkan.

2. Pentingnya pembatalan surat izin itu didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa usaha pertambangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
b. Bahwa Pulau Sangihe tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau 73.700 km bujur sangkar sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan,
c. Bahwa aktivitas pertambangan PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota yang ada di dalamnya, bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan toksisitas lingkungan secara masif yang akan membawa dampak negative terhadap manusia dan biota alam,
d. Bahwa penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya sebagian atau keseluruhan hak atas tanah dan kebun masyarakat, bahkan masyarakat secara terstruktur akan terusir dari tanahnya sendiri sehingga akibat jangka panjangnya berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya, dan melahirkan masalah sosial baru,
e. Bahwa belajar dari pengalaman wilayah lain secara khusus di Sulawesi Utara, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya tapi tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan meninggalkan kerusakan lingkungan fatal,
f. Bahwa wilayah Sangihe merupakan daerah perbatasan negara jika terjadi konflik akan rawan dari aspek sosial dan pertahanan negara,
g. Bahwa saat ini gelombang penolakan dari rakyat terjadi dengan masif yang berpotensi terjadinya kerusuhan.

3. Dimohon kiranya wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat.

4. Atas perhatian dan kerja sama Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Helmud Hontong, SE
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe

Tembusan Yth:
1. Menteri Lingkungan Hidup RI
2. Menteri Kelautan dan Perikanan RI
3. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI

Sahabat Ungkap Alasan Wabup Sangihe Tolak Tambang

Mendiang Wabup Sangihe Helmud Hontong sebelum wafat sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian ESDM. Helmud dengan tegas menolak tambang emas di wilayahnya karena dapat mencemari lingkungan.

"Beliau menolak tambang PT Tambang Mas Sangihe yang akan beroperasi di Sangihe, penolakan itu sudah dari bulan lalu (April). Satu hal yang timbul di benak beliau karena cinta daerah ini. Kedua daerah ini daerah kecil, daerah yang tidak sesuai undang-undang tidak boleh ditambang," kata sahabat dekat Helmud, Andi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (11/6).

Menurutnya, berdasarkan aturan undang-undang soal Minerba, wilayah yang bisa ditambang itu harus memiliki luas 2.000 km persegi. Padahal, wilayah Sangihe hanya seluas 700 km persegi. Pertambangan secara industrial dianggap akan merusak lingkungan dan masa depan generasi Sangihe.

"Beliau sangat peduli lingkungan, beliau menganggap Sangihe ini rumah masa depan generasi yang lebih baik. Sehingga beliau tidak mau menambang secara industrial," katanya.

"Baru desakan masyarakat, tidak ada stakeholder yang menyatakan sikap untuk menolak. Beliau secara gentle, sebagai anak daerah, memiliki tanggung jawab moril untuk daerah kelahirannya, beliau berani menolak itu dan surat itu ditujukan ke Kementerian ESDM," terangnya.

Surat Wabup Sangihe Dikonfirmasi ESDM

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, membenarkan surat yang dikirim Wabup Sangihe. ESDM akan membahas persoalan tambang ini dengan pihak Pemkab Kabupaten Sangihe.

"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021," kata Ridwan kepada wartawan, Sabtu (12/6).

"Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," tambahnya.

Ridwan mengatakan kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.

"Di mana dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha," ucapnya.

Polri Siap Usut Kematian Wabup Sangihe

Komnas HAM dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendorong kepolisian untuk menyelidiki kematian Helmud Hontong yang dinilai janggal. Kapolda Sulut Irjen Nana Sudjana mengklaim pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut dugaan tersebut.

"Kami sudah menyusun tim khusus penyelidikan terkait kasus ini," ujar Irjen Nana saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (12/6).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Polri juga menunggu respons dari keluarga.

"Kita tanyakan dulu ke Sulut, bagaimana keluarganya," kata Argo saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah Ismail mendorong kepolisian menyelidiki kematian Helmud Hontong. Dia menilai kematian yang mendadak Helmud ini mengagetkan dan misterius.

"Ini mengagetkan. Kedua, misterius dan agak janggal kematiannya. Kenapa seperti itu? Karena dia ini kan menjadi sorotan, high profile karena dia ini kepala daerah yang menolak tambang juga. Bahkan dia juga mengirim surat ke ESDM. Suratnya juga sudah beredar," kata Merah saat dihubungi, Jumat (11/6).

"Ini janggal karena dia sehat-sehat saja, tapi tiba-tiba mendadak kolaps," lanjutnya.