DJP Buka 3 Alasan Pemerintah Pungut PPN Sembako dan Sekolah

Senin, 14 Juni 2021

DJP membuka 3 alasan yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan untuk memungut PPN sembako dan sekolah. Ilustrasi. (Ilustrasi. (Indonesia/Adhi Wicaksono).

GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sekolah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmardin Noor menuturkan perluasan PPN dilakukan dengan tiga pertimbangan. Pertama, merespons pandemi covid-19.

 
 

Menurutnya, pandemi telah membuat penerimaan yang masuk ke kas negara tertekan hebat. Padahal di sisi lain, negara harus menggelontorkan dana besar untuk memberikan insentif pajak dan membiayai pemulihan ekonomi nasional (PEN) sangat besar.

Kedua, tarif PPN Indonesia. Menurutnya, tarif PPN yang dipatok sebesar 10 persen terlalu rendah jika dibandingkan negara lain di dunia yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) dan Goods and Services Tax (GST).

"Akhirnya jadi bahan diskusi oleh pemerintah untuk melihat apakah kita bangsa Indonesia bisa menggunakan salah satu opsi PPN sebagai salah satu respons untuk menghadapi situasi yang ada saat ini," ujar Neilmardin dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6).

Ketiga, struktur penerimaan negara dari PPN. Selama ini, PPN memiliki kontribusi 42 persen terhadap penerimaan negara.

Jika pemungutan PPN dapat dilakukan dengan optimal, maka pemerintah dapat mengerek penerimaan negara yang dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan.

Ia menambahkan bila jadi dilaksanakan, nantinya pengenaan PPN untuk barang seperti sembako serta pendidikan tidak akan diberlakukan dengan tarif yang merata.

Pemerintah akan menerapkan skema multi tarif dengan rentang 5 persen hingga 25 persen.

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin berlaku lebih adil terhadap masyarakat.