Pembuat Video Arisan Sosialita "Tumbal Berondong" Telah Selesai Diperiksa Polisi

Senin, 05 Juli 2021

Sari Ramadhini (26), pembuat video arisan sosialita dengan tumbal berondong selesai memberikan keterangan kepada polisi. (Annisa Rizky Fadhila/detikcom).

GILANGNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil Sari Ramadhini (26) terkait video viral arisan sosialita pakai tumbal berondong di Pondok Indah. Dalam pemeriksaan hari ini, SR diminta untuk memberikan klarifikasi soal arisan berondong tersebut.

"Jadi pemeriksaan yang dilakukan sampai jam 19.00 WIB tadi, sifatnya hanya memberi klarifikasi. Hari ini sudah kita laksanakan pemeriksaan. Saya kira demikian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan di halaman polres metro Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Achmad menyebutkan, pemanggilan hari ini sifatnya mutlak untuk memberi klarifikasi terkait posting-an yang dia unggah di sosial media. Maka, kata Achmad, konten yang memuat isi percakapan antara SR dan orang lain dapat dipertanggungjawabkan.

"Begini. Yang disampaikan saudara SR ini hanya sebatas percakapan dengan orang lain melalui pesan WA. Jadi isi percakapan itulah yang kemudian dibuat menjadi konten video yang beredar," katanya.

Oleh sebabnya, sampai saat ini Achmad belum bisa memastikan lawan bicara SR hendak mengadakan acara arisan sosialita tersebut. Pihak kepolisian pun masih akan mendalami kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami belum bisa memastikan," jelas Achmad

Sementara itu, kuasa hukum RS Albert Riadi menyatakan pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik. Namun, saat memberikan keterangan kepada awak media, dia belum dapat memberi penjelasan lebih lanjut.

"Kita serahkan semua sama penyidik dan tadi sudah selesai, makanya kita undang teman-teman untuk klarifikasi ini. Tunggu kabar lebih lanjut," kata Albert.

Senada, RS yang hadir dalam pemanggilan hari ini belum dapat berkomentar lebih jauh. Wanita yang mengenakan blus putih itu menyebutkan, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik untuk ditindaklanjuti.