Ilustrasi.
GILANGNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghentikan sementara pungutan retribusi sampah untuk bulan ini. Sebab, instansi itu sedang mendata warga berdasarkan nama dan alamat (by name by address).
Pelaksana Tugas (Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki mengatakan, pungutan retribusi sampah sudah dihentikan sejak 12 Juli. Artinya, warga Pekanbaru tidak dibebankan membayar retribusi sampah pada bulan ini.
"Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Hendra Afriadi sudah berjanji ke saya dan walikota untuk menyelesaikan pendataan warga yang harus membayar retribusi sampah. Saya minta paling lambat awal Agustus," kata Marzuki, Sabtu (17/7/2021).
Jika data warga sudah terbit, maka retribusi sampah yang belum dibayar pada bulan Juli ini akan ditagih. Pada bulan Agustus, retribusi sampah ditagih lagi.
"Jadi, dua bulan yang ditagih yaitu Juli dan Agustus. Karena, pengangkutan sampah tetap kami kerjakan," kata Marzuki.
Petugas DLHK tak akan ada yang menagih pada bulan Juli. Kalau ada petugas DLHK yang masih menagih, berarti itu pungutan liar (pungli).
"Pada bulan ini, tugas mereka hanya mendata objek retribusi. Itu Surat Perintah Tugas (SPT) mereka bulan ini," sebutnya.