PDIP Se-Bali Laporkan Belasan Akun Penyebar Hoax Megawati Wafat ke Polisi

Selasa, 14 September 2021

Pengurus DPD PDIP Bali melaporkan dugaan penyebaran hoax Megawati Soekarnoputri meninggal dunia ke Polda Bali.

GILANGNEWS.COM - Seluruh jajaran pengurus PDIP Bali, baik DPD maupun DPC mendatangi polisi guna melaporkan dugaan informasi palsu atau hoax Megawati Soekarnoputri meninggal dunia. Pengurus DPD melapor ke Polda Bali, sementara jajaran DPC melapor ke Polres atau Polresta.

"Jadi kedatangan kami ke sini ingin melaporkan masyarakat tentang tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap pimpinan kami, (Ketua Umum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung kepada wartawan di Polda Bali, Selasa (14/9/2021).

Cok Agung mengatakan, pada 9 September terdapat akun Twitter yang pada intinya menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa postingan akun tersebut hoax.

"Saya juga ada bukti, kata-katanya sudah jelas. Jadi kalau ada masyarakat yang mau minta bukti kepada saya, saya masih simpan di WA (WhatsApp) saya," jelas Cok Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Ideologi DPD PDIP Bali I Made Suparta mengatakan, kurang lebih ada sebanyak 12 akun yang dilaporkan ke Polda Bali. Pada intinya berbagai akun tersebut mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri meninggal, sakit dan sebagainya.

"Sehingga setelah kami kaji, secara hukum, terkait akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2008 tentang ITE, juga ada KUHP pasal 390 dan juga kita sampaikan di sini melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1946," kata dia.

Pihaknya menilai, perbuatan yang dilakukan oleh berbagai akun tersebut jelas menciderai serta mengganggu harkat dan martabat kewibawaan Ketua Umum PDIP. Selain itu, hoax yang disebarkan tersebut juga menimbulkan keresahan bagi kader partai di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, khususnya di Bali.

"Oleh karena itu, mengacu kepada apa yang kami sampaikan tadi, pasal dan undang undang itu, maka jajaran DPD dan DPC di kabupaten dan kota se-Bali secara serentak mendatangi Polda Bali dan Polres di kabupaten dan kota.

"Kami minta supaya yang terhormat Bapak Kapolda Bali, bapak Ditreskrimsus Polda Bali dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," pintanya.

Pihaknya mendorong agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan, menyidik serta memproses lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax tersebut

"Kami merasa prihatin sekali. Oleh karena itu sebagai petugas partai, sebagai kader partai, sebagai warga negara yang taat hukum, kami mendatangi kepolisian-kepolisian negara Indonesia yang ada di Polda atau pun di Polres-Polres. Dan ini dilakukan juga oleh kawan kawan kami yang ada di provinsi lainnya," jelas Suparta.