Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan oleh Oknum Pengusaha Travel

Rabu, 15 September 2021

Pengadilan Negeri Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan DT. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap DT sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.

DT mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. DT menilai penetapan tersangka kasus penganiayaan terhadap dirinya tidak sah.

DT melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Dugaan penganiayaan oleh direktur perusahaan travel itu terjadi pada Ahad, 15 Juni 2021.

"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik SH, Rabu (15/9/2021).

Dalam amar putusan majelis hakim meminta Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap DT. "Silahkan penyidik melanjutkan proses hukum," kata hakim.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini diterima pihaknya pada Selasa, 17 Juni 2021 lalu.

Dalam kasus ini diterangkan Juper, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.

Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Ahad (15/6/2021). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman.

DT dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.

Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.

"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," ucap Juper.

Hal itu membuat terlapor emosi. "Sehingga menimbulkan emosi (terlapor), dan sempat melakukan penganiayaan kepada pelapor," tutur Juper.

Mantan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru ini lagi, keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor.

Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe. Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi.

"Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," papar Juper.

Juper mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.