Ombudsman Telah Serahkan Hasil Rekomendasi TWK Pegawai KPK Ke Presiden dan DPR

Kamis, 16 September 2021

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.

GILANGNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan bahwa rekomendasi dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Ke Presiden dan Ketua DPR, sudah diterima. Ya (hari ini) cukup ya," singkat Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (16/9).

Namun demikian, Robert enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penyerahan rekomendasi itu termasuk menanggapi keputusan KPK yang tetap memecat ke-57 Pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK pada 30 September 2021 nanti.

Sebelumnya, Robert berharap kepada Presiden Jokowi untuk dapat memprosesnya dengan tindakan-tindakan lebih lanjut sebagaimana saran perbaikan pengambilalihan proses pelaksanaan TWK soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kita sungguh berharap dengan rekomendasi ini akan diperhatikan oleh Presiden," imbuh Robert dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Terlebih, lanjut Robert, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal duduk konstitusional pelaksanaan TWK. Karena dasar hukum maupun rekomendasi yang sudah ada, Presiden Jokowi mengambil alih proses penetapan pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK menjadi ASN.

"Dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari Ombudsman, sebelum 30 Oktober 2021 putusan dari Bapak Presiden itu sudah keluar," jelasnya.

Untuk diketahui dalam rekomendasi Ombudsman RI menilai jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) atas peralihan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan suatu yang bertentangan dengan hasil temuan maladministrasi.

"Kita semua sudah tahu bahwa dalam pendapat dan temuan Ombudsman ditemukan maladministrasi dalam proses peralihan. Dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/9).

Sedangkan perlu diketahui bila, Ombudsman RI telah menemukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Salah satu tindakan korektif Ombudsman RI berisikan agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah maupun BKN masih belum menjalankan hasil korektif dan perbaikan.

Sementara dalam saran perbaikan, Ombudsman RI meminta Presiden mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.