Tragis! Gadis di Bawah Umur Ini Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Kamis, 16 September 2021

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polresta Banyumas mengungkap aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan anak laki-lakinya sendiri. Sedangkan korbannya seorang gadis di bawah umur yang merupakan anak dan adik kandung dari para pelaku tersebut.

"Korban yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM (46) dan juga adik kandung pelaku SA (16)," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Menurut dia, aksi bejat ayah dan kakak kandung korban dilakukan di rumah mereka pada tanggal 5 dan 11 September 2021. Peristiwa itu sendiri terbongkar saat korban berada di Polsek Karanglewas.

"Ternyata korban pergi dari rumahnya pada Senin (13/9) dengan tujuan mau ke daerah Baturraden. Setelah ditanyai (polisi), ternyata korban mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat itu Polsek Karanglewas sempat menelepon seorang saksi yang juga tetangga korban. Hingga kemudian Ketua RT tempat tinggal korban mendatangi Polsek Karanglewas untuk memastikan jika korban merupakan tetangganya.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut Berry menjelaskan jika para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban tengah tertidur. Korban juga diancam oleh pelaku.

"Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku," terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti di antaranya pakaian diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung. Dan menurut keterangan korban hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu hingga sekarang," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.