Hearing Komisi II dan Dishub Soal Parkir, Ini Hasilnya

Senin, 20 September 2021

Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso memberikan penjelasan soal parkir dihadapan anggota Komisi II DPRD Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Masyarakat Kota Pekanbaru, terutama yang menjadi pelanggan ritel Indomaret dan Alfamart, nampaknya harus urut  dada. Ini setelah wakil rakyat di Komisi II DPRD Pekanbaru, merestui pungutan parkir di ritel Indomaret dan Alfamart, tetap dilanjutkan. 

Kesepakatan ini terjadi saat digelarnya hearing Komisi II DPRD Pekanbaru, dengan Dishub Pekanbaru, Senin (20/9/2021) di ruang Komisi II. Itu artinya, semakin bertambah lah penderitaan rakyat, di masa pandemi Covid-19 ini. 

Seharusnya legislator di Komisi II DPRD pro kepada masyarakat, bukan sebaliknya pro kepada perusahaan, dengan dalih bisa menambah pundi-pundi PAD. 

Padahal pernyataan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah sebelumnya menegaskan, bahwa Dishub harus memikirkan masyarakat yang kini terdampak covid-19, dari pada pemasukan uang, untuk menjalankan programnya. 

Lebih ironisnya lagi, semua anggota Komisi II yang hadir dalam hearing tersebut, mendadak setuju dengan program Dishub Pekanbaru, yang memungut parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah usai hearing meminta, agar Dishub dan Bapenda untuk mendudukkan kembali persoalan ini. 

"Koordinasi lah dahulu, cari jalan terbaik. Jangan ada berselisih antara dua OPD ini," saranya. 

Disebutkan, dari hasil hearing soal protes masyarakat yang biasanya parkir gratis karena pengelola Indomaret dan Alfamart sudah membayar pajak setiap bulannya, meski angkanya kecil Rp 200 ribu perbulan, kini sudah diharus membayar jasa layanan parkir, yang disiapkan oleh Dishub Pekanbaru. 

"Kalau secara pendapatan daerah, komisi II sangat sepakat dengan langkah yang dilakukan Dishub. Ini jika melihat PAD. Karena disampaikannya, bisa menghasilkan PAD lebih besar dari yang dibayarkan pengelola Indomaret dan Alfamart, sehari bisa menghasilan lebih kurang Rp 400 ribu perhari," tegasnya. 

Diakui Fathullah, awalnya kemarin memang dirinya tidak setuju dengan dikelola oleh pihak ketiga. Namun ketika dipaparkan oleh Dishub soal pendapatannya, dirinya mendukung untuk PAD Pekanbaru. 

" Harus ada sosialisasi agar masyarakat juga bisa mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. Ini jika kita bahas PAD-nya. Tapi kalau untuk dibebankan ke masyarakat, Pemko harus bisa memberikan pemahaman lagi," katanya. 

Mengenai adanya perintah Walikota Firdaus MT melalui Sekko M Jamil, bahwa pungutan parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart dihentikan sejak pekan lalu, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjawab diplomatis. 

"Mungkin arahan Pak Walikota disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasnya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan) saya tidak tahu," sebut Yuliarso usai hearing. 

Sementara untuk kontrak dengan pihak ketiga, Yuliarso menegaskan, bahwa bersama mitra, pihaknya sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban, ada kedudukan hukum masing-masing.

"Ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu-dulu. Dulu namanya retribusi namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD," tambahnya. 

Mengenai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, pihaknya sudah menterjemahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Intinya, koordinasi dibicarakan dengan baik, sesuai regulasi yang ada. 

Termasuk halnya mengenai pihak waralaba, sudah membayar pajak hingga akhir tahun 2021 dengan pihak terkait. 

"Setahu kami kalau retribusi itu harian,  dan pajak itu bayarnya bisa satu tahun bisa satu bulan. Karena untuk parkir ini ada dua,  on street (umum) dan off street (khusus). Semua ada definisinya dalam perundang-undangan tentang lalulintas, dan Perda Pekanbaru.

Yuliarso mengaku, pungutan parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart, bukan kemauannya secara pribadi. Tapi regulasi yang mengatur. Tujuannya semata-mata untuk kebaikan dan kesejahteraan untuk masyarakat.

"Memang sedang berproses dan perlu pemahaman secara komprehensif, tentu dengan kepala dingin. Kami akan duduk lagi dengan Bapenda. Untuk di lapangan apa yang ada, biarkan saja dulu, tidak usah dibenturkan dan dipolemik kan," pintanya berharap. 

Bapenda : Alfamart dan Indomaret WP Aktif 

Terpisah, Kepala Badan Pendapat Daerah Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa sampai saat ini, Alfamart dan Indomaret, masih menjadi wajib pajak (WP) aktif dan taat pajak di Bapenda Pekanbaru. 

Disampaikan Zuhelmi, apa yang disampaikan Walikota Firdaus MT melalui Sekko M Jamil, bahwa Indomaret dan Alfamart sudah membayar pajak parkir hingga akhir tahun 2021, adalah benar adanya. Makanya, dengan adanya pungutan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dishub saat ini tentunya menjadi pertanyaan bagi Bapenda. Kenapa bisa ada dua pajak dalam satu area. Kondisi ini membuat pihaknya merasa heran. 

"Menurut aturan yang berlaku, tidak boleh ada dua pajak yang dipungut dalam satu area. Jika mereka sudah membayar pajak maka tidak boleh lagi memungut retribusi parkir, karena tidak boleh ada dua tax dalam satu wilayah," terangnya. 

Dalam hearing tersebut hadir juga Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru lainnya, Sabarudi ST, Munawar, Sri Rubianti. Sementara dari Dishub, juga hadir para kepala bidang.