Jutaan Pelanggan PLN Dapat Subsidi Listrik, Ini Syaratnya

Ahad, 04 Desember 2016

ilustrasi

GILANGNEWS.COM- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, masih akan memberi subsidi listrik kepada 27 juta pelanggan pada 2017. Jumlah itu memang mengalami perubahan signifikan akibat pemerintah mencabut sebagian subsidi untuk golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, jumlah subsidi listrik masih didominasi golongan 450 VA, yang saat ini berjumlah sekitar 23 juta pelanggan. Sementara sisanya, 4,1 juta pelanggan berasal dari sebagian pelanggan 900 VA.

"Hanya tinggal 4,1 juta keluarga, hampir 18,8 juta dari 22,9 juta tidak layak dapat subsidi. Pelanggan dari masyarakat mampu nanti subsidinya dicabut secara bertahap," kata M Jarman dalam acara diskusi yang diselenggarakan di Dewan Pers Jakarta Pusat, Ahad, 4 Desember 2016.

Jarman berharap pemerintah masih dapat melakukan penghematan dengan dengan pengurangan jumlah subsidi listrik. Karena hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Di situ dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan subsidi adalah masyarakat tidak mampu," ucap dia.

Direktur Eksekutif IRESS Fabby Tumiwa menambahkan, dalam pemberian skema subsidi listrik harus jelas. Selain itu penting adanya keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur dalam bidang kelistrikan, untuk mencapai target listrifikasi pemerintah sebesar 97 persen di 2017.

"Memang swasta koordinasi dengan Pemda sangat penting karena tanggung jawab tak hanya pusat tapi juga di daerah. Ini hal yang perlu dipersiapkan dan diperjelas karena melistriki itu mahal," ucap Fabby sebagaimana dilansir tempo.co.**