Tempat Kuliner di Pekanbaru Dirazia, Satgas Beri Sanksi Denda

Ahad, 17 Oktober 2021

Razia Tempat Kuliner.

GILANGNEWS.COM - Sejumlah tempat kuliner dan keramaian dirazia Satgas Covid-19 Pekanbaru. Dalam razia protokol kesehatan itu, beberapa tempat dan warga diberi sanksi denda.

"Kami menyasar tempat keramaian. Kita melakukan edukasi dan pendidikan oleh tim Gakkum," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Parlindungan Simatupang, Ahad (17/10/2021).

Ia mengungkap, tim mulai menyisir kerumunan di Bofet Radar 1, Jalan Jendral Sudirman. Di sana tim hanya memberikan imbauan dan teguran lisan kepada pelaku usaha, agar tidak lagi menyediakan makan di tempat yang menimbulkan keramaian.

Lalu di Bandrek Putra Langkat, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, tim juga memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha. Tim juga membubarkan kerumunan warga di Bandrek House 46 Jalan Tuanku Tambusai. Pelaku usaha diberikan sanksi teguran lisan. Di sana tim juga mendenda masing-masing Rp100 ribu kepada dua pengunjung.

"Diberikan sanksi administratif berupa denda karena tidak memakai masker," jelasnya.

Razia berlanjut ke RR Cafe Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya. Di sana tim juga memberikan teguran lisan. Kemudian tim bergerak ke Viz Cafe, Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai. Satu pengunjung kafe juga di denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan memakai masker.

"Pelaku usaha juga kami imbau dan diberikan teguran lisan supaya ikut prokes," jelasnya.

Iwan menyebut, razia ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid nomor 22/SE/SATGAS/2021, tentang pedoman PPKM level II di Kota Pekanbaru. Terhadap Pedagang dan Pengunjung kafe, Warnet dan tempat makan atau Food Court agar tetap disiplin dan taat Prokes, serta mengutamakan take away.