Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Internasional di Pekanbaru, 81 Kg Sabu Disita dari Rumah Kontrakan

Senin, 18 Oktober 2021

Ekspos kasus penangkapan pengedar narkoba jaringan internasional.

GILANGNEWS.COM - Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, bernama Asmahdi dan Hasnah.

Kedua pelaku menyewa sebuah kontrakan di Jalan Swadaya, Gg Potlot, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru dan menyimpan barang haram sabu sebanyak 81 kilogram di sebuah rumah kontrakan tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penemuan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria warga Aceh yang terindikasi jaringan narkotika Internasional sedang berada di Pekanbaru.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kebenaran informasi yang didapat. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan upaya paksa terhadap pelaku bernama Asmahdi dan menginterogasi dan serta mendapatkan di handphone pelaku ada voice note dalam bahasa Aceh mengenai transaksi narkoba.

"Petugas melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang pernah dikunjungi oleh pelaku termasuk hotel dan rumah kontrakan selama pelaku berada di Pekanbaru," ujar Agung, Senin (18/10/2021).

Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang disewa pelaku di Jalan Swadaya, Gg Potlot dan menemukan sebuah kotak rokok Chief yang di dalamnya berisikan 32 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terhadap Asmahdi dilakukan interogasi kembali dan diakui bahwa narkotika tersebut milik pelaku Agam yang saat ini berada di Malaysia.

Kemudian dilakukan interogasi kembali terhadap Asmahdi dan didapatkan informasi bahwa pelaku tidak sendirian melainkan beserta seorang wanita yang bernama Hasna.

Petugas mencari keberadaan Hasna. Keberadaan Hasna termonitor di salah satu hotel Pekanbaru dan berhasil ditangkap.

"Dari tas pelaku Hasna terdapat kunci rumah dan petugas curiga serta memaksa Hasna untuk ke alamat rumah tempat kunci tersebut yang ternyata berada di Perumahan Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas 1, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru," ungkapnya.

Kemudian petugas menuju perumahan griya tersebut, dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 49  bungkus yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar.

Hasil interograsi terhadap Hasna mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari Asmahdi.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Riau untuk proses selanjutnya.

"Jaringan ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yg berada di Malaysia bernama Agam dan teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang napi di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta," pungkasnya.