Ruslan Tarigan Tetap Protes Pungutan Parkir Ritel, Ini Dasarnya

Selasa, 19 Oktober 2021

RUSLAN TARIGAN

GILANGNEWS.COM - Meski pungutan parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart, sudah dikelola Dishub Pekanbaru, melalui pihak ketiga PT Yabisa, namun masih menuai protes dari wakil rakyat di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru. 

Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH menegaskan, bahwa apa yang dilakukan  Dishub Pekanbaru, dinilai mengangkangi regulasi yang paling tinggi, yakni undang-undang. 

Ruslan Tarigan menyebutkan, Dishub sudah melanggar UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Pengelolaan parkir yang dilakukan Dishub itu hanya berpedoman pada Permenkeu No 136 Tahun 2016 pengelolaan aset dan layanan. Mereka lupa ada yang lebih tinggi, yakni undang-undang," tegas Ruslan Tarigan, Senin (18/10/2021). 

Ditegaskan, bahwa pengelolaan parkir menggunakan pihak ketiga dengan durasi 10 tahun itu juga, tidak sesuai aturan. Apalagi disebutkan bahwa PT Yabisa tersebut, merupakan perusahaan konstruksi. 

"Saya mengulangi ini hanya mengingatkan, karena fungsi pengawasan kita. Sesuai aturan juga kalau kontrak kerja di atas 5 tahun, harus diketahui DPRD. Ini kan tidak, mereka lakukan sayembara, apa itu," sebutnya heran. 

Mengenai adanya pemaparan dari Dishub Pekanbaru, mengenai PAD parkir lebih besar, itu kan hanya di atas kertas saja. Meski dikatakan sudah ada telaah dan masukan dari berbagai pihak, namun kenyataannya nanti bisa dilihat secara bersama-sama. 

Karenanya, Ruslan Tarigan yang duduk di Komisi IV DPRD ini meminta, agar Walikota Pekanbaru Firdaus MT, terus melakukan evaluasi. Jika perlu direvisi lagi kontraknya, plus pungutan di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart tersebut. 

"Dishub Pekanbaru lupa, karena kebijakan  yang tidak familiar ini, akan timbul dampak sosial. Apalagi katanya bisa pembayaran elektronik. Sementara Jukir sudah ngerti atau tidak. Jadi, jangan hanya sekadar teori dan lips servis semata," tegasnya lagi. 

"Untuk hal lainnya, saya apresiasi lah kalau untuk penataan parkir. Tapi tak nabrak aturan. Dishub jangan semena-mena," tambah politisi vokal ini.