Kaji Fatwa Cryptocurrency dan Pinjol, MUI Tak Mau Tergesa-gesa

Ahad, 31 Oktober 2021

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan saat pengukuhan pengurus MUI Sulsel.

GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan juga Fintech, khususnya soal pinjaman online. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir pinjol menjadi masalah di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan pinjol. Ia mengatakan fatwa hukum Cryptocurrency dan pinjol harus jelas naskah akademik dan alur permasalahan.

"Pinjol dan kripto masih dalam pembahasan karena harus jelas naskah akademiknya dan alur masalah harus jelas," ujarnya usai mengukuhkan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (31/10).

Amirsyah mengaku MUI tak ingin tergesa-gesa mengeluarkan fatwa hukum terkait kripto dan pinjol. Ia mengatakan MUI mengeluarkan fatwa harus bisa menjadi solusi permasalahan di masyarakat.

"Sehingga dikeluarkan fatwa atau tauziah bisa jadi solusi dalam atasi soal kripto dan pinjol," tegasnya.

Sekadar diketahui, kripto di Indonesia belum menjadi dan masih dilarang sebagai alat pembayaran. Meski demikian, kripto saat ini sudah menjadi komoditas bursa berjangka dan menjadi investasi oleh para pelaku pasar.