Singgung Tokoh Kampanye di Baliho & ATM, PKB Minta KPU Tetapkan Jadwal Pemilu 2024

Sabtu, 13 November 2021

Simulasi pemilu di KPU.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan waktu pemungutan suara pemilu. Kewenangan KPU itu ini diatur Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," katanya, Sabtu (13/11).

Luqman mengatakan, pada saat akan menetapkan Peraturan KPU, tahapan dan jadwal Pemilu, KPU diwajibkan oleh UU untuk berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah. Maka, ia minta KPU segera ajukan permohonan konsultasi ke DPR dan Pemerintah.

"Posisi Komisi II DPR dan Pemerintah dalam hal penetapan waktu dan tanggal hari H pemilu hanyalah memberikan saran dan pertimbangan konsultatif melalui rapat kerja/rapat dengar pendapat umum," ucapnya.

Menurutnya, usulan tanggal Pemilu 15 Mei 2024 yang diusulkan pemerintah belum mempertimbangkan potensi gangguan kampanye terhadap ibadah puasa Ramadhan yang wajib dilaksanakan umat Islam.

Selain itu, tidak mempertimbangkan pentingnya waktu yang cukup bagi masyarakat dan partai politik untuk mempersiapkan calon-calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak November 2024.

"Saya percaya, setelah mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kompleksitas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pemerintah akan memahami keputusan Tim Kerja Bersama yang menetapkan tanggal 21 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024," tuturnya.

Oleh karena itu, Luqman meminta kepada KPU untuk segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Dia bilang, hari pemungutan suara menjadi titik sentral dari penentuan seluruh tahapan dan jadwal pemilu.

"Selama hari H pemilu belum ditetapkan, maka tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu juga belum bisa ditentukan," ujarnya.

Bagi Luqman, penting untuk segera mengakhiri spekulasi dan keresahan publik mengenai adanya pihak tertentu di dalam kekuasaan yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan hingga tahun 2027 mendatang.

"Kepastian hari H pemilu menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk rangkaian pelaksanaan berbagai tahapan dan jadwal Pemilu," ujarnya.

Dia menambahkan, bagi partai-partai calon peserta pemilu 2024, perlu kepastian waktu mengenai tahapan dan jadwal guna menghadapi pendaftaran partai sebagai peserta pemilu, verifikasi administrasi dan atau verifikasi faktual. Kemudian, rekrutmen calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden.

"Termasuk juga bagi calon anggota DPD butuh kepastian jadwal guna mengatur kegiatan penggalangan dukungan masyarakat sebagai syarat pencalonan, dan sebagainya," ujarnya.

Luqman berujar, saat ini sudah banyak tokoh yang berkampanye terbuka maupun tertutup untuk menjadi calon presiden. Bahkan sudah banyak baliho dipasang dan iklan di media massa yang sudah tayang.

"Termasuk di layar-layar ATM Bank Himbara dan juga relawan-relawan pendukung tokoh yang ingin menjadi capres sudah bertumbuh bagai jamur di musim hujan. Gairah dan semangat berdemokrasi banyak pihak itu bisa menjadi ironi menyedihkan karena ternyata pemilunya saja belum jelas kapan akan dilaksanakan," pungkasnya.