Gubri Belum Teken SK Pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru

Rabu, 24 November 2021

Gedung DPRD Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar hingga kini belum meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. 

Pasalnya saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau tengah mempelajari usulan DPRD Pekanbaru terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. 

"Untuk pemberhentian itu masih kita pelajari," kata Gubri Syamsuar saat dikonfirmasi soal SK pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. 

Gubri mengaku, memang telah mendapat masukan dari staf, namun perlu dilihat kembali apa yang dibuat telah sesuai peraturan atau tidak. 

"Memang sudah ada telaah dari staf, namun telaah itu belum maksimal. Makanya saya minta dikaji ulang. Kalau tak sesuai peraturan, salah pula kita mengambil keputusan. Nanti malah kita yang digugat," ujarnya. 

Apalagi ini, menurut mantan Bupati Siak dua periode ini, usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru masalah politik, maka harus hati-hati mengambil keputusan. 

"Jangan pula kita salah menerjemahkan apa yang telah diputuskan DPRD Kota Pekanbaru. Tapi saya harapkan dalam waktu tak begitu lama kita sudah tahu hasil telaahnya," tutupnya.