Lengkapi Berkas Perkara Syafri Harto, Polda Periksa Saksi Ahli Pidana

Rabu, 24 November 2021

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto keluar dari ruangan usai diperiksa sebagai tersangka kemarin.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan oleh Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Sejumlah saksi dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah Di antaranya ada saksi ahli pidana.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand (Universitas Andalas)," ujar Sunarto, Rabu (24/11/2021)

Selainnya itu, penyidik juga terus mendalami perkara dengan rekonstruksi. "Kemarin rekonstruksi," ungkap Sunarto.

Sebelumnya, Senin (22/11/2021), Syafri Harto sudah diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam lebih. Pria bergelar doktor itu dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik.

Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.

Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik Dirreskrimum juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.