Beredar Petisi Minta Pembunuh Ibu dan Bayi di Kupang Ditangkap dan Dihukum Mati

Jumat, 26 November 2021

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dukungan masyarakat kepada penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan terhadap Astri Manafe dan bayinya yang berusia setahun, Lael Maccabe, terus mengalir. Warga bahkan membuat petisi online yang meminta agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.

Tautan petisi ini dibagikan di berbagai platform media sosial. Petisi itu sudah ditandatangani 3.573 dengan target 5.000 orang.

Salah seorang warga Kota Kupang yang ikut menandatangani petisi, Yuni Wonlele mengatakan, dia mendukung penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal yang memungkinkan hukuman mati. Pelaku harus diganjar hukuman berat karena sudah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

"Perbuatan pelaku tidak manusiawi, sehingga pantas untuk dihukum mati," ujarnya, Jumat (26/11).

Menurut Yuni, pelaku merupakan manusia tak bernurani yang tidak pantas mendapat keringanan hukum. Dia harus diberi hukuman maksimal, karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, jenazah kedua korban ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001,RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10) petang. Jasad ibu dan anak itu ditemukan pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang, akhir pekan lalu. Awalnya, pekerja curiga dengan bau busuk di sekitar likasi. Para pekerja berinisiatif untuk mengangkatnya menggunakan alat berat ekskavator namun ternyata berisi dua jenazah manusia.