Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Kasus Sate Sianida Minta Keringanan Hukuman

Senin, 29 November 2021

Sidang kasus sate sianida di Bantul.

GILANGNEWS.COM - NA, terdakwa kasus sate sianida meminta keringanan atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya yaitu 15 tahun penjara. NA beralasan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. NA menyebut kedua orang tuanya berasal dari keluarga tidak mampu. Selain itu, orang tua NA tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Mohon dengan segala kerendahan hati Bapak hakim yang mulia, meringankan vonis saya. Saya adalah harapan keluarga di mana keluarga saya tidak mampu dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," kata NA dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11).

NA mengaku menyesal atas perbuatannya. NA juga meminta maaf kepada keluarga korban yang menjadi salah sasaran pengiriman sate sianida tersebut.

"Keluarga saya bergantung pada saya (sebagai tulang punggung keluarga). Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, saya juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya. Adik-adik tiri saya juga (punya) utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan," imbuh NA.

NA menuturkan sate sianida itu sebenarnya ditujukan kepada Aiptu Tomi. NA mengaku depresi atas perbuatan Tomi kepadanya hingga kemudian nekat mengirimkan sate sianida tersebut.

"Sekali lagi saya sampaikan, permohonan maaf (kepada keluarga korban). Yang saya tuju bukan adik Naba yang saya tidak kenal. Yang saya tuju Tomi, hanya Tomi. Saya merasa sangat tertekan depresi. Benar-benar tertekan karena saudara Tomi," ungkap NA.

"Untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dari hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas bukan tujuan (pengiriman sate sianida)," sambung NA.