Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Unri Kirimkan Permohonan Pendamping Syafri Harto ke Pusat

Rabu, 01 Desember 2021

Rektorat Unri.

GILANGNEWS.COM - Rektor Universitas Riau (Unri) menugaskan Kordinator Bidang Kepegawaian Unri untuk mengirimkan dokumen permohonan tim pendampingan rektor dalam pemeriksaan Syafri Harto ke pusat.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto mengatakan, permohonan tersebut dikirimkan kepada Kementerian melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kata Sujianto, diharapkan dalam waktu dekat pihak Kementerian (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat menerbitkan surat tim pendamping Rektor dalam memeriksa Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

"Rektor Unri juga telah mengadakan rapat bersama jajaran pimpinan universitas, unit, lembaga, dan pimpinan Fakultas di lingkungan Unri terkait pembahasan draf peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan keksual di lingkungan Unri," ujar Sujianto, Rabu (1/12/2021).

Pembahasan draf keputusan Rektor tentang pembentukan panitia seleksi pembentukan satuan tugas pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unri.

"Rektor meminta tim untuk segera menyusunan time schedule Pelaksanaan kerja untuk menerbitkan peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unri," pungkasnya.

Hingga hari ini Syafri Harto masih menjabat sebagai Dekan FISIP Unri, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi.

Meski banyak desakan dari berbagai kalangan namun pihak kampus bersikukuh tidak akan mencopot atau menonaktifkan Syafri Harto dari jabatannya karena harus berpedoman terhadap beberapa peraturan pemerintah. Apalagi sang dekan tidak ditahan.

Rektor Unri melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto mengatakan, pihak kampus tidak bisa menonaktifkan jabatan Syafri Harto karena ada beberapa peraturan pemerintah yang harus dipedomani.

"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelas Sujianto, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, selaku PNS juga mematuhi Permenrisekdikti nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri yang mengacu pada instrumen yuridis.

"Jadi kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN, jadi pihak kampus tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifkan kepada SH," lanjutnya.

Namun ia juga menjelaskan, SH bisa dinonaktifkan apabila yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.