Jerinx Didampingi 15 Kuasa Hukum Hadapi Kasus Dugaan Pengancaman

Kamis, 02 Desember 2021

Jerinx saat mendatangi Kantor BNNP Bali.

GILANGNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan atas kasus dugaan pengancaman. Pengumuman penahanan dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (1/12) kemarin.

Jerinx lalu dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (1/12)
kemarin.

I Wayan Gendo Suardana salah satu kuasa hukum Jerinx mengatakan, untuk posisi kliennya saat ini masih dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya dan dalam kasus tersebut Jerinx didampingi 15 kuasa hukum.

"Ada 15 totalnya (kuasa hukum). Ke depannya, iya paling usahain penanggungan penahanan atau pengalihan tahanan. Selebihnya, konsentrasi untuk persiapan pembelaan di persidangan," kata Gendo, saat dihubungi Kamis (02/12).

Sementara, 15 kuasa hukum Jerinx yang mendampingi ialah I Wayan Suardana atau Gendo, Sugeng Teguh Santoso, M. Phlipus Tarigan, Prasetyo Utomo, Fatiatulo Lazira, Sion Tarigan, Firmansyah, Dewa Putu Alit Sunarya, I Wayan Putu Alit Sunarya, I Way6 Adi Sumiarta, Fahmi Yanuar Siregar, I Ketut Sedana Yasa, I Made Adi Mantara, I Made Juli Untung Pratama, Gita Sri Pramana, I Komang Ariawan.

Gendo juga mengatakan, bahwa penahanan kliennya membuatnya kaget. Karena, selama mengikuti proses dugaan kasus tersebut Jerinx sangat koperatif dan ketika dipanggil juga selalu datang dan juga sudah minta maaf kepada pelapor.

"Sebetulnya antara pelapor (Adam) dan terlapor (Jerinx) juga sudah beberapa kali ketemu. Pelapor juga mengatakan dia memaafkan Jerinx, tapi proses hukum lanjut. Itu kan, sebetulnya cukup menjadi alasan untuk Jerinx tidak ditahan. Atau pun, kalau setidak-tidaknya kalau pun harus ditahan, bisa dialihkan tahanan, karena kan bekerja. Dia juga duta BNN, dia juga tulang punggung keluarga gitu. Di penasehat hukum juga merasa penahanan yang dilakukan kejaksaan itu, iya membingungkan," ujarnya.

Gendo juga menyatakan, untuk saat ini kuasa hukum sedang mengajukan penangguhan penanganan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum di Jakarta, bernama M. Phlipus Tarigan,

"Sudah diajukan, beliau yang mengajukan surat-suratnya ke beberapa instansi, iya beliau advokat yang berkantor di Jakarta. Jadi, kita memang ngumpulin beberapa tim gabungan Jakarta-Bali," jelasnya.

Gendo juga berharap, ke depannya dari pihak Jaksa bisa memberi penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. "Itu sih harapannya, karena memang sebetulnya bahkan secara subyektif pun tidak ada alasan juga sebetulnya menahan Jerinx. Karena, semua alat bukti sudah dipegang oleh jaksa, semua berkas, alat bukti barang bukti. Kemudian terbukti Jerinx juga memang koperatif," ujar Gendo.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman.

Dalam laporannya, Adam mengaku mendapat ancaman, karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik dari penabuh drum SID itu.

Jerinx pun dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

Adam Deni

Gendo mengatakan, sudah beberapa kali kliennya Jerinx berupaya damai dengan Adam Deni Gearaka dan berharap pencabutan pelaporan kasus dugaan pengancaman.

"Sudah dilakukan beberapa kali, baik formal yang dilakukan di Polda Metro Jaya kemudian juga byphone. Dan, Jerinx sudah pernah ketemu langsung juga dengan si pelapor dan pengacaranya pelapor sudah pernah. Tapi, pelapor tidak mau mencabut dan ngotot untuk di persidangan kendati berkali-kali pelapor menyatakan sudah memaafkan Jerinx. Nah itu, yang kami tidak ngerti juga memaafkan tapi berlanjut, itu kan juga tidak logiclah, tapi itu hak mereka," kata Gendo, saat dihubungi, Kamis (02/12).

Gendo juga menyampaikan, untuk saat ini pihaknya masih belum mendatangi Adam Deni dan selain itu pelapor atau Adam Deni juga sudah menutup mediasi.

"Belum sih, karena kan memang berkali-kali pelapor juga menyatakan bahwa menutup pintu mediasi. Tim sedang membicarakan ini, apakah akan berupaya untuk mediasi atau menunggu pihak pelapor untuk mediasi. Karena, pelapor yang menutup pintu (mediasi) agak susah juga," ujarnya.

Namun, menurut Gendo Kejaksaan Jakarta Pusat juga mempunyai kewenangan untuk mendorong restorative justice tentu dengan beberapa syarat-syarat.

"Harapannya, jaksa bisa juga mendorong proses restorative justice kan bisa mempertemukan kedua belah pihak. Harapan besar kami, justru pihak kejaksaan mendorong restorative justice sebagai salah satu upaya penegakan hukumnya untuk menyelesaikan kasusnya," ujar Gendo.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman.

Dalam laporannya, Adam mengaku mendapat ancaman, karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik dari penabuh drum SID itu.

Jerinx pun dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Dari hasil penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Jerinx sebagai tersangka.