Sudah Masuk Malaysia, Deteksi Omicron Lemah di Indonesia

Jumat, 03 Desember 2021

Suasana Bandara Jepang jelang larangan masuk warga asing.

GILANGNEWS.COM - Covid-19 terus bermutasi sejak pertama kali muncul di China pada Desember 2019. Setelah Delta, giliran varian Omicron yang menggemparkan dunia.

Omicron pertama kali muncul di Afrika Selatan pada 9 November 2021. Dengan cepat menyebar ke sejumlah negara. Masuk ke Eropa hingga kini terdeteksi di Asia Tenggara yakni Malaysia. Negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Kasus Omicron pertama di negara itu terdeteksi pada seorang mahasiswa asing dari Afrika Selatan yang tiba di Malaysia melalui Singapura pada 19 November.

Mahasiswa tersebut saat ini sedang dikarantina bersama lima orang lainnya yang berada dalam bus yang sama dari Kuala Lumpur ke Ipoh, Perak.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin menyampaikan, mahasiswa tersebut memasuki negaranya sebelum WHO menetapkan Omicron sebagai varian yang mengkhawatirkan atau variant of concern (VOC).

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Hingga 3 Desember 2021, varian bikin geger dunia itu belum terdeteksi di Tanah Air. Sejumlah pengetatan telah dilakukan pemerintah. Salah satunya melarang warga asing yang berasal dari negara terdeteksi Omicron.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia Dicky Budiman menyoroti surveilans genomik di Indonesia. Menurutnya, surveilans genomik Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara lain.

"Dalam catatan saya, surveilans genomik kita masih punya PR besar karena masih 0,2 persen kurang lebih dari total kasus kita disequencing," kata Dicky.

Surveilans genomik adalah cara pelacakan dan pemantauan genom Covid-19. Metode ini memberikan informasi cara pencegahan dan meluasnya virus tersebut. Survailans genom juga cara untuk mengetahui mutasi virus apakah lebih berbahaya atau tidak.

Dicky menyebut, Singapura melakukan surveilans genomik hingga 4 persen. Sementara Afrika Selatan mencapai 0,8 persen. Cukup masifnya surveilans genomik di Afrika Selatan membuat negara itu mampu mendeteksi keberadaan varian Omicron.

Mantan Kepala Kerjasama Bilateral Kesehatan Kementerian Kesehatan ini mengatakan, surveilans genomik sangat penting dalam menghadapi pandemi Covid-19. Melalui surveilans genomik, pemerintah bisa mengetahui keberadaan, penyebaran, dan karakter varian baru Covid-19.

Dicky juga menyinggung klaim pemerintah bahwa varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia di tengah rendahnya surveilans genomik. Menurutnya, klaim ini akan lebih kuat jika surveilans genomik mendekati 1 persen.

"Nanti Pak Presiden langsung melihat gimana Indonesia. Kalau diklaim Indonesia belum ada varian Omicron, dasarnya kita sudah lakukan surveilans genomik sudah mendekati 1 persen, nah itu Presiden kita lebih confidence," ujarnya.

Batasi Mobilitas

Kementerian Kesehatan meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diimbau menunda perjalanan keluar negeri jika tidak mendesak dan mematuhi protokol kesehatan.

"Batasi mobilitas dan segera vaksin. Tidak perlu pilih-pilih vaksin," tegas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Jumat (3/12).

Nadia mengatakan, Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Pemerintah terus melakukan whole genome sequencing untuk mendeteksi varian tersebut.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini menambahkan, pemerintah belum menambahkan daftar negara yang dibatasi masuk Indonesia. Meskipun, jumlah negara yang mendeteksi varian Omicron terus bertambah.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada 11 negara yang dibatasi masuk Indonesia. Yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

"Belum ada perubahan tambahan negara," ucap Nadia.

Sejumlah Pengetatan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak 10 hari.

Sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional ditentukan oleh riwayat perjalanan ke negara yang terpapar varian Omicron. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terjangkit Omicron dua pekan terakhir wajib menjalani karantina selama 14 hari saat memasuki wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari. 11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan, addendum ini dikeluarkan
untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk varian Omicron.

“Maksud addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19,” demikian kata Suharyanto melalui SE Nomor 23 Tahun 2021, dikutip Kamis (2/12).

Aturan ini berlaku efektif mulai 3 Desember 2021. Berikut aturan lengkap masa karantina dan tes PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional (baik WNA maupun WNI) dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Data Omicron Dunia

Data negara yang telah masuk varian Omicron per 3 Desember 2021:

Australia: 7 kasus
Austria: 1 kasus
Belgia: 1 kasus
Botswana: 19 kasus
Brasil: 2 kasus
Kanada: 6 kasus
Ceko: 1 kasus
Denmark: 4 kasus
Perancis: 1 kasus (di Pulau Reunion)
Jerman: 9 kasus
Hong Kong : 4 kasus
Israel: 4 kasus
Italia: 9 kasus
Jepang: 2 kasus
Belanda: 16 kasus
Nigeria: 3 kasus
Norwegia: 2 kasus
Portugal: 13 kasus
Arab Saudi: 1 kasus
Afrika Selatan: 77 kasus
Korea Selatan: 5 kasus
Spanyol: 2 kasus
Swedia: 3 kasus
Inggris Raya: 22 kasus
Amerika Serikat: 1 kasus
Malaysia: 1 kasus
Singapura: 2 kasus