Selama 8 Tahun, KPK Kembalikan Rp2,713 Triliun Uang Korupsi ke Negara

Senin, 03 Januari 2022

Gedung KPK.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan konsisten mengupayakan pemulihan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selama delapan tahun, KPK mengklaim telah menyerahkan uang hasil korupsi ke kas negara sebesar Rp2,713 triliun.

"KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1).

Ali merinci, pada 2014 KPK menyetorkan Rp107 miliar, 2015 sebesar Rp193 miliar. Kemudian tahun 2016 sebesar Rp335 miliar, 2017 sebesar Rp324 miliar. Pada 2018 sebesar Rp600 miliar, 2019 Rp468 miliar.

KPK juga menyetorkan uang Rp294 miliar ke kas negara pada 2020. Terakhir, lembaga antikorupsi menyetorkan uang Rp374 miliar ke kas negara pada 2021. Jika ditotal, selama delapan tahun KPK mengembalikan Rp2,713 triliun.

"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya (2020), yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," ujarnya.

Ali mengatakan pihaknya bakal terus memaksimalkan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.