KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Pulau Bengkalis ke Pengadilan

Rabu, 12 Januari 2022

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2014-2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Tiga tersangka segera diadili.

Tiga tersangka itu adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager PT WIKA, Firjan Taufa selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi I Medan PT WIKA, dan Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan pada Selasa (11/1/2022).

"Tim Jaksa pada Selasa (11/1/2022) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk terdakwa Didiet Hadianto dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan maka penahanan ketiga tersangka jadi kewenangan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

"Penahanan beralih menjadi kewenangan pengadilan. Untuk tempat penahanan ketiga tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK," jelas Ali.

Diketahui, Didiet Hadianto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Firjan Taufa d di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Tim Jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Para tersangka didakwa dengan dakwaan, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini, KPK juga menetapkan Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA- Sumindo, Petrus Edy Susanto dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.

Konstruksi perkara, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan itu, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.