Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati-Kebiri Kimia, RK: Sesuai Harapan

Rabu, 12 Januari 2022

Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati. Pria yang akrab disapa Kang Emil menyebut tuntutan tersebut dinilai sesuai harapan dan memberikan rasa adil kepada para korban.

"Saya rasa tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak," ungkap Kang Emil usai meresmikan jembatan duplikasi Leuwigajah, Kota Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati di Bandung. Akibatnya, sebagian santri mengalami kehamilan hingga melahirkan dan trauma berat akibat perbuatan kejinya.

Ia pun dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan yang dilayangkan JPU pun diapresiasi oleh Kang Emil. Tuntutan jaksa dinilai tepat di tengah marahnya masyarakat kepada perilaku bejat Herry Wirawan.

"Dan memenuhi harapan masyarakat agar pelaku pelaku biadab seperti Herry wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," katanya.

"Saya mengapresiasi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa barat. Semoga juga hakim melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima dia yang melakukan kejahatan luar biasa," pungkasnya.

Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan bahwa yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa. Perbuatan bejatnya itu dilakukan secara sistematis dan terus menerus.

"Kekerasan seksual terdakwa itu dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik," ucap Asep.