Penyidik KPK Cecar Alex Noerdin Soal Rp1,5 Miliar yang Dibawa Anaknya Terjaring OTT

Jumat, 14 Januari 2022

Alex Noerdin diperiksa KPK.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, Kamis (13/1) kemarin. Pada Alex, penyidik bertanya soal uang Rp1,5 miliar yang dibawa anaknya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Alex Noerdin diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp 1,5 Miliar yang dibawa oleh DRA saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Seperti diketahui, Dodi Reza tertangkap tangan tengah membawa uang Rp1,5 miliar di lobi sebuah hotel di DKI Jakarta.

Selain kepada Alex Noerdin, peruntukan uang Rp1,5 miliar yang dibawa Dodi Reza juga diselisik tim penyidik KPK terhadap pengacara Soesilo Aribowo.

"Soesilo Aribowo (advokat) diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yang bersangkutan hadir dan tim penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp1,5 miliar milik DRA," kata dia.

Selain Alex Noerdin dan Soesilo, tim penyidik KPK juga turut memeriksa saksi lainnya, yakni Erlin Rose Diah Arista (mahasiswa), Yuswanto (pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha), Sandy Swardi (Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa), dan Erini Mutia Yufada (Ibu Rumah Tangga).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima DRA," kata Ali.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.