Starbucks Kalah Lawan Rokok Starbucks di PN Jakpus!

Jumat, 14 Januari 2022

Logo Starbucks.

GILANGNEWS.COM - Siapa yang tidak kenal dengan kedai kopi Starbucks? Kini ia memiliki 20 ribu lebih kedai di 61 negara. Wajar ia gerah dengan munculnya merek rokok Starbucks. Namun siapa sangka, gugatannya kandas di palu hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Jumat (14/1/2022), perkara itu mendapatkan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Starbucks Corporation menggugat perusahaan rokok PT Sumatra Tobacco Trading Company. Turut digugat pula Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut ini petitum Starbucks:

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
3. Membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan merek STARBUCKS milik Penggugat sebagai merek terkenal.

5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Ditjen KI Kemenkum HAM, Sumatra Tobacco Tradding Company mendaftarkan merek itu sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022. Kelas 34 meliputi:

Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala).

Tapi apa kata majelis PN Jakpus?

"Mengadili. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang ditetapkan sebesar Rp 4.490.000," demikian bunyi putusan majelis PN Jakpus yang diketuai Kadarisman Al Riskandar dengan anggota Mochammad Djoenaidie dan Heru Hanindyo.

Atas putusan itu, pihak Starbucks kini sedang mengajukan kasasi ke MA.