Hadfana Firdaus Jadi Tersangka Tendang Sesajen, Ini 5 Fakta Terbarunya

Jumat, 14 Januari 2022

Hadfana Firdaus.

GILANGNEWS.COM - Hadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang sesajen di lokasi gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Dia pun dijerat dua pasal oleh pihak kepolisian.
Hadfana Firdaus ditangkap polisi di Bantul, DIY. Dia lalu dibawa ke Polda Jatim.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait Hadfana Firdaus yang ditangkap polisi.

Hadfana Firdaus Ditangkap Kamis Malam

Polisi berhasil menangkap Hadfana Firdaus pada Kamis (13/1) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Dia berhasil ditangkap karena sebelumnya Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng hingga Polda DIY melakukan pencarian dan patroli.

Hadfana Firdaus ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Wonosari KM 6, tepatnya simpang empat Ketandan, Banguntapan. Warga menyebutkan, penangkapannya berlangsung cepat.

"Kalau yang kejadian semalam itu setahu saya terjadi di depan rumah saya persis. Jadi saya di depan hanya terus saya lihat dari dalam, kok ramai-ramai, dan saya lihat ke depan (rumah). Untuk kasus persisnya saya tidak tahu," kata salah satu warga Tegaltandan, Sultoni saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (14/1/2022).

Hadfana Firdaus Kena Pasal Berlapis

Karena terbukti salah, polisi mengatakan Hadfana Firdaus dikenakan dua pasal bereda. Keduanya yakni Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Dia pun terancam 5 tahun penjara.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk Pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Sementara itu, Dirreskrimun Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, Hadfana Firdaus mengaku aksinya terjadi karena perbedaan keyakinan. Aksi yang dilakukannya itu pun murni karena spontan.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," ucap Totok.

Hadfana Firdaus Minta Teman Videokan Aksinya

Viralnya video Hadfana Firdaus bermula dari permintaannya yang hendak direkam. Dia sempat meminta tolong temannya untuk merekam tindakannya saat menendang sesajen di kawasan Semeru.

Aksi Hadfana Firdaus direkam melalui handphonenya sendiri. Selanjutnya, video itu disebarkan ke grup WhatsApp dan menjadi viral di sosial media.

"Jadi, handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan," kata Totok.

"Dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Setelah itu yang bersangkutan mengirim hasil video itu ke grup WA (WhatsApp) yang bersangkutan. Sementara keterangan itu. Saat ini masih proses untuk kita dalami berkaitan dengan fakta yang kita peroleh," sambungnya.

Hadfana Firdaus Jadi Tersangka, Barang Bukti Diamankan

Saat ini, kata Totok, pihaknya sudah mengamankan barang bukti dari tindakan Hadfana Firdaus. Salah satu barang bukti itu berupa sesajen.

"Barang bukti yang pertama sesajen yang di lokasi hasil olah TKP," ungkap Totok.

Hadfana Firdaus Minta Maaf

Usai ditetapkan sebagai tersangka, di hadapan media Hadfana Firdaus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengaku tindakannya salah dan menyinggung perasaan masyarakat.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami," ucap Hadfana.

Hadfana Firdaus juga meminta masyarakat Indonesia memaafkannya. Dia pun mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ucapnya.