Sebelum Disurati, Pihak Ketiga Pembangunan JPO Jalan Tuanku Tambusai Datangi Satpol-PP Pekanbaru

Sabtu, 15 Januari 2022

JPO di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Pihak swasta yang telah membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai diketahui mendatangi kantor Satpol-PP Kota Pekanbaru. Kedatangan pihak ketiga pada Jumat (14/1/2022) tersebut sebelum penegak Peraturan Daerah (Perda) itu melayangkan surat pemanggilan.

“Iya, sebelum surat pemanggilan diberikan ke pihak swasta, ternyata ada perwakilan dari pihak ketiga tersebut sudah berada di kantor Satpol-PP Pekanbaru. Mungkin mereka mendapatkan informasi tersebut dari media terkait rencana pemanggilan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Sabtu (15/1/2022). 

Dikatakan Iwan, saat berada di Satpol-PP, pihaknya langsung mempertanyakan terkait dengan kelengkapan perizinan pihak ketiga tersebut dalam membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.

“Mereka kemarin menjelaskan terkait dengan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan dengan Pemko. Tapi saya arahkan agar pembangunan JPO itu dapat IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung,” cakap Iwan.

Bahkan, Iwan dengan tegas menyebutkan jika pihak ketiga hanya bermodal PKS, dirinya mengkhawatirkan akan ada 100 pihak ketiga yang bermodalkan PKS membangun JPO lainnya di Pekanbaru.

“Jadi jangan sampai nanti kami yang disalahkan juga. Saya minta mereka ke PTSP dan segera urus izin. Apapun jenis perizinannya,” imbuhnya.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.