Santriwati Korban Perkosaan di Magelang Akan Dibawa ke RS Sardjito

Sabtu, 15 Januari 2022

Tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan santriwati di Magelang.

GILANGNEWS.COM - Santriwati korban perkosaan di Magelang, ADP (19), akan dibawa menuju RSUP dr Sardjito Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut terkait kondisi kejiwaan korban pascaperistiwa perkosaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin mengatakan, korban setelah ditemukan, Kamis (6/1), sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Merah Putih. Kemudian, kemarin telah keluar dari rumah sakit tersebut.

"Kemarin sudah keluar dari rumah sakit. Informasi masih di sini (Magelang) karena masih ada beberapa pemeriksaan," kata Alfan di Polres Magelang, Sabtu (15/1/2022).

Terkait pendampingan terhadap korban, kata Alfan, penyidik Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang. Selain itu, juga dengan Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, P2TP2A. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak dokter di Rumah Sakit Merah Putih untuk pendampingan. Kemudian, rencana kami dilakukan pemeriksaan di dr Sardjito kaitan dengan psikologis," ujar Alfan.

Alfan juga menambahkan, terkait dengan tersangka anak yang masih berusia 15 tahun pemeriksaan dilakukan secara berbeda. Penyidikan dengan sistem peradilan pidana anak.

"Yang ada jelas ada beberapa perbedaan memang kaitan dengan anak. Iya (mabuk). Tersangka anak hasil penyidikan yang bersangkutan justru mengikat korban saat melakukan persetubuhan. Diikat tangan dan kakinya," kata Alfan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga pria sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati di Magelang. Korban berusia 19 tahun itu disekap empat hari dan diperkosa berkali-kali secara bergilir. Korban juga dicekoki miras.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tiga tersangka berinisial PA (21) dan NI (25), keduanya warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Adapun satu tersangka lagi masih berstatus pelajar, usianya baru 15 tahun.

Penyekapan itu terjadi sejak Minggu (2/1) sampai Rabu (5/1). Korban disekap di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari.

"Para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan ancaman apabila tidak mau akan dipukuli," kata Sajarod saat konferensi pers di lobi Mapolres Magelang, Jumat (14/1).